Bab Perantara Riba
Rasulullah ﷺ melarang penerimaan harga anjing atau darah, dan juga melarang profesi tato, ditato, serta menerima atau memberikan riba, dan melaknat para pembuat gambar.
20 hadits tentang larangan riba dan praktik jual beli yang terlarang
Rasulullah ﷺ melarang penerimaan harga anjing atau darah, dan juga melarang profesi tato, ditato, serta menerima atau memberikan riba, dan melaknat para pembuat gambar.
Rasulullah ﷺ bersabda, 'Emas dengan emas adalah riba kecuali jika pertukarannya dilakukan secara langsung dan sama jumlahnya, demikian juga dengan gandum dengan gandum adalah riba kecuali jika pertukarannya dilakukan sec
Rasulullah ﷺ melarang menjual emas dengan emas, perak dengan perak, kurma dengan kurma, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai.
Rasulullah ﷺ bersabda: Emas dibayar dengan emas, baik yang mentah maupun yang dicetak, perak dengan perak, baik yang mentah maupun yang dicetak (dalam berat yang sama), gandum dengan gandum dalam ukuran yang sama, barley
Dari Ibn 'Abbas, Nabi ﷺ bersabda: "Membayar di muka untuk keturunan dari keturunan hewan hamil (Habal al-Habalah) adalah Riba."
Nabi ﷺ melarang menjual keturunan dari keturunan hewan hamil (Habal Al-Habalah), yang merupakan transaksi yang dipraktikkan oleh orang-orang Jahiliyyah.
Bashair b. Yasir melaporkan dari beberapa Sahabat Rasulullah ﷺ di antara mereka adalah Sahl b. Abu Hathma bahwa Rasulullah ﷺ melarang menjual kurma basah dengan kurma kering dan bahwa itu adalah riba dan ini adalah muzab
Ketika ayat-ayat dari akhir Surah Al-Baqarah mengenai riba diturunkan, Rasulullah ﷺ membacakannya kepada orang-orang dan kemudian beliau mengharamkan perdagangan minuman keras.
Tidak ada riba kecuali dalam penangguhan.
kecuali secara tunai
Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah: 'Rasulullah ﷺ melarang jual beli gharar dan jual beli hasah.' Dia berkata: Ada riwayat tentang hal ini dari Ibn 'Umar, Ibn 'Abbas, Abu Sa'eed, dan Anas. Abu 'Eisa berkata: Hadits Abu Hurai
Abdullah bin Umar berkata: Aku menukarkan hartaku di Khaibar kepada 'Utsman dengan hartanya di Al-Wadi. Ketika kami menyelesaikan transaksi, aku segera pergi dan keluar dari rumahnya agar dia tidak membatalkan transaksi
Sumpah (oleh penjual) dapat membujuk pembeli untuk membeli barang, tetapi itu akan menghilangkan berkah dari Allah.
Rasulullah ﷺ menjual seorang Mudabbar.
Hadits Ibn Abbas (ra), adalah hadits yang Hasan Sahih.
Orang tidak peduli dari mana mereka mendapatkan harta, apakah dari yang halal atau haram.
Kami biasa membeli makanan dari rombongan para penunggang (yaitu, kafilah) tanpa mengetahui jumlahnya, tetapi Rasulullah ﷺ melarang kami untuk menjualnya sampai makanan itu diserahkan kepada kami.
Rasulullah ﷺ melaknat orang yang memakan riba, yang membayarnya, para saksi dan penulisnya.
Wahai! Inti dari Riba, jangan dekati itu.