Shahih
Bab Tidak Diambil dalam Zakat Hewan Tua dan yang Cacat serta Kambing Jantan Kecuali Apa yang Dikehendaki oleh Pengumpul Zakat
Abu Bakr menuliskan kepadaku apa yang Allah perintahkan kepada Rasul-Nya (tentang Zakat) yang berbunyi: Tidak boleh diambil sebagai Zakat hewan tua, hewan cacat, atau kambing jantan kecuali jika pengumpul Zakat menghenda