Bab Jual Beli dengan Pilihan
Transaksi hanya boleh dilakukan dengan saling ridha.
20 hadits tentang transaksi jual beli yang sah atas dasar suka sama suka
Transaksi hanya boleh dilakukan dengan saling ridha.
Dari Imran bin Husain, Nabi ﷺ bersabda: "Tidak ada jual beli, tidak ada penghindaran, dan tidak ada Shighar dalam Islam, dan siapa yang merampok, maka dia bukan termasuk kami."
Jika itu dari tangan ke tangan, tidak ada masalah di dalamnya; jika tidak, maka tidak diperbolehkan.
Jika itu dari tangan ke tangan, tidak ada masalah; jika tidak, maka tidak diperbolehkan.
Diriwayatkan bahwa Hakim bin Hizam berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Kedua pihak dalam transaksi memiliki pilihan selama mereka belum berpisah. Jika mereka jujur dan terbuka, transaksi mereka
Rasulullah ﷺ melarang kami menjual perak untuk perak, emas untuk emas, gandum untuk gandum, barley untuk barley, dan kurma untuk kurma.
Celaka! itu sebenarnya riba; oleh karena itu, jangan lakukan itu. Tetapi ketika kamu berniat membeli kurma (berkualitas baik), jual (kurma berkualitas rendah) dalam transaksi terpisah dan kemudian beli (kurma berkualitas
Diriwayatkan Hakim b. Hizam: "Saya bertanya kepada Rasulullah ﷺ, saya berkata: 'Seorang lelaki datang kepada saya meminta untuk membeli sesuatu yang tidak saya miliki. Bolehkah saya membelinya dari pasar untuknya dan kem
Rasulullah ﷺ melarang menjual loyalitas atau memberikannya.
Rasulullah ﷺ melarang transaksi gharar.
Rasulullah ﷺ melarang menjual Wala' dan hibahnya.
Diriwayatkan Hakim b. Hizam: "Rasulullah ﷺ melarang saya dari menjual apa yang tidak ada pada saya."
ia ingin membeli Barirah, tetapi mereka (pemiliknya) membuat syarat bahwa mereka akan mempertahankan Wala'. Maka Nabi ﷺ bersabda: "Beli dia, karena Wala' itu hanya untuk orang yang memberikan harga, atau untuk orang yang
(Jual) perak untuk perak, emas untuk emas, barley untuk barley, gandum untuk gandum, sama untuk sama.
Aisyah berkata, "Barira datang kepadaku dan berkata, 'Aku telah sepakat dengan tuanku untuk membayar sembilan uqiyah (emas) dalam setiap tahun; tolong bantu aku.' Aku berkata, 'Aku siap membayar seluruh jumlah sekarang j
Rasulullah ﷺ melarang utang dengan syarat jual beli, menjual apa yang tidak kamu miliki, dan mendapatkan keuntungan dari apa yang tidak kamu miliki.
Tidak halal meminjam dengan syarat jual beli, atau ada dua syarat dalam satu transaksi, atau menjual apa yang tidak ada padamu.
Rasulullah ﷺ melarang meminjam dengan syarat jual, atau memiliki dua syarat dalam satu transaksi, atau mendapatkan keuntungan dari apa yang tidak kamu miliki.
Tidak halal menjual apa yang tidak ada padamu dan tidak pula mengambil keuntungan dari apa yang tidak dijamin.
Tidak halal ada pinjaman dan jual beli, dan tidak ada dua syarat dalam satu transaksi, dan tidak ada keuntungan dari sesuatu yang tidak ada dalam tanggung jawabmu, dan tidak boleh menjual apa yang tidak ada padamu.