Bab Siapa yang Menjual Barang yang Ada Cacat, Hendaknya Menjelaskannya
Seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim lainnya, dan tidak halal bagi seorang Muslim untuk menjual barang kepada saudaranya yang terdapat cacat, tanpa memberitahukannya.
19 hadits yang mengajarkan pentingnya kejujuran dan menjelaskan cacat barang
Seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim lainnya, dan tidak halal bagi seorang Muslim untuk menjual barang kepada saudaranya yang terdapat cacat, tanpa memberitahukannya.
Telah mengabarkan kepada kami Ibrahim bin Ya'qub bin Ishaq, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Yusuf, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Al-Layth, dari Uqail, dari Ibn Shihab, ia berkata: Tel
Tidak seorang pun di antara kalian seharusnya mendesak seseorang untuk membatalkan penjualan yang telah disepakati dengan saudaranya agar menjual barangnya sendiri.
Dari Abdullah bin Umar: Rasulullah ﷺ bersabda, "Janganlah salah seorang di antara kalian menjual di atas jualan saudaranya."
Seorang Muslim tidak boleh membeli (dalam oposisi) terhadap saudaranya.
Siapa pun yang menjual buah kemudian terkena musibah, maka dia tidak boleh mengambil sedikit pun dari harta saudaranya. Mengapa salah satu dari kalian mengambil harta saudaranya sesama Muslim?
Siapa pun yang menjual buah kemudian hasilnya gagal, ia tidak boleh mengambil (apa pun) dari saudaranya.
Rasulullah ﷺ mengirimkan kepada Umar -semoga Allah meridhoinya- dengan sebuah pakaian sutra -atau sirah- ketika ia melihatnya dipakai oleh Umar, beliau berkata: 'Sesungguhnya aku tidak mengirimkan ini kepadamu untuk kau
Ibn Umar berkata: "Ayahku, ketika melihat jubah sutra yang dijual, berkata, 'Wahai Rasulullah! Belilah ini dan pakailah pada hari Jumat dan ketika delegasi asing datang kepadamu.' Dia berkata, 'Ini hanya dipakai oleh ora
Diriwayatkan dari Ibn 'Umar (ra): Kami sedang menemani Nabi ﷺ dalam perjalanan dan saya menunggang unta yang sulit dikendalikan milik 'Umar (ra), dan saya tidak bisa mengendalikannya. Jadi, unta itu berjalan lebih dahulu
Dari Ibrahim bin Sa`d dari ayahnya dari kakeknya: `Abdur Rahman bin `Auf berkata, "Ketika kami datang ke Madinah sebagai kaum Muhajirin, Rasulullah ﷺ menjadikan ikatan persaudaraan antara saya dan Sa`d bin Ar-Rabi`. Sa`d
Telah mengabarkan kepada kami Nasr bin Ali, dia berkata: "Telah menceritakan kepada kami Yazid, dari Ma'mar, dari Az-Zuhri, dari Salim, dari ayahnya, dia berkata: 'Saya melihat orang-orang dipukul pada masa Rasulullah ﷺ
Nabi ﷺ melarang dua jenis transaksi: Munabadhah dan Mulamasha. Dan dia berkata bahwa Mulamasha berarti ketika seorang pria berkata kepada pria lain: "Aku akan menjualmu pakaianku untuk pakaianmu," dan tidak ada di antara
'Abd Allah b. 'Umar said: 'Umar b. al-Khattab ﷺ a suit of silken cloth being sold in the market. He took it to the Messenger of Allah ﷺ, and said: Purchase it ad decorate with it on 'id on the occasion of the arrival of
Diriwayatkan dari Jabir bin 'Abdullah, dia berkata: 'Kami sedang bepergian bersama Rasulullah ﷺ dan saya sedang menunggang unta. Rasulullah ﷺ berkata kepada saya: 'Apakah kamu mau menjualnya kepadaku dengan harga sekian,
Dari Aisyah, Ummul Mu'minin: Seorang pria membeli seorang budak, dan ia tinggal bersamanya selama yang Allah kehendaki. Kemudian ia menemukan cacat padanya. Ia membawa perselisihan ini kepada Nabi ﷺ dan Nabi mengembalika
Nabi ﷺ memutuskan bahwa hasil adalah untuk orang yang bertanggung jawab.
Hasil adalah untuk yang bertanggung jawab.
The Messenger of Allah ﷺ said: Profit follows responsibility.