Bab Jual Beli Seseorang Atas Jual Beli Saudaranya
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، عَنْ مَالِكٍ، وَاللَّيْثِ، - وَاللَّفْظُ لَهُ - عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم أَنَّهُ قَالَ " لاَ يَبِيعُ أَحَدُكُمْ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ " .
Dari Ibn 'Umar bahwa Nabi (ﷺ) bersabda: "Tidak seorang pun di antara kalian seharusnya mendesak seseorang untuk membatalkan penjualan yang telah disepakati dengan saudaranya agar menjual barangnya sendiri."
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
