Siapa yang memerdekakan seorang budak yang beriman, maka Allah memerdekakan satu anggota tubuhnya dari api neraka untuk setiap anggota tubuhnya, sehingga dia memerdekakan kemaluannya sebagai ganti kemaluannya.
Barangsiapa yang memiliki seorang budak perempuan, lalu dia mendidiknya, berbuat baik kepadanya, kemudian memerdekakannya dan menikahinya, maka baginya dua pahala.
Ada tiga orang yang akan diberikan dua pahala: Seorang laki-laki yang memiliki seorang budak perempuan yang ia didik dan didik dengan baik, dan mengajarinya serta mengajarinya dengan baik, kemudian ia memerdekakannya dan
Jika seseorang mendidik budak perempuannya dengan baik, mengajarinya dengan baik, kemudian memerdekakannya dan menikahinya, maka dia akan mendapatkan dua pahala.
Jika seseorang memerdekakan bagiannya dari seorang budak yang dimiliki bersama, dan ia mampu membayar harga bagian yang lain sesuai dengan harga yang adil dari budak tersebut, maka budak itu akan sepenuhnya dimerdekakan;
Jika seseorang memerdekakan bagiannya dari seorang budak (Abd) yang umum, dan dia memiliki uang yang cukup untuk membebaskan sisa harga budak (yang diestimasi secara adil), maka dia harus membebaskan budak itu sepenuhnya
Jika seseorang memerdekakan bagiannya dalam seorang budak dan memiliki cukup uang untuk membayar harga penuh untuknya, maka harga yang adil untuk budak tersebut harus ditentukan, mitra-mitranya diberikan bagian mereka, d
Diriwayatkan dari Abu Hurairah: Seorang lelaki memerdekakan bagiannya dalam seorang budak. Nabi ﷺ mengizinkan pemerdekaannya (secara penuh), dan mewajibkan dia untuk membayar sisa harganya.
Siapa yang memerdekakan bagiannya dari seorang budak, hendaklah ia memerdekakannya sepenuhnya dari hartanya sendiri, jika ia memiliki cukup harta untuk menutupi harga budak tersebut.
Siapa pun yang memerdekakan bagiannya dari seorang budak yang dimiliki bersama, maka pembebasannya harus dilakukan sepenuhnya dengan membayar sisa harganya dari hartanya jika ia memiliki cukup harta; jika tidak, harga bu
Siapa pun yang memerdekakan seorang budak yang memiliki harta, maka harta budak tersebut adalah miliknya, kecuali jika sang majikan menetapkan bahwa harta itu akan menjadi miliknya.
Siapa yang melemparkan anak panah kepada musuh dan anak panahnya sampai kepada musuh, baik mengenai atau tidak, maka itu setara dengan memerdekakan seorang budak.
Diriwayatkan dari Urwah bin Az-Zubair: Hakim bin Hizam berkata, 'Wahai Rasulullah! Apa pendapatmu tentang hal-hal yang pernah aku lakukan di masa Jahiliyah, seperti menjaga hubungan baik dengan kerabat, memerdekakan buda
Ada tiga (golongan) yang akan diberikan pahala dua kali lipat. Seseorang yang termasuk Ahli Kitab yang beriman kepada rasulnya dan (hidup) melihat masa Rasulullah ﷺ dan mengakui imannya kepadanya serta mengikutinya dan m
Siapa yang memiliki seorang budak wanita dan mengajarinya akhlak yang baik serta mendidiknya, kemudian memerdekakannya dan menikahinya, maka baginya dua pahala. Dan siapa saja dari kalangan Ahli Kitab yang beriman kepada