Shahih
Bab Jual Beli Bangkai dan Patung
Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung.
20 hadits yang bikin transaksimu lebih berkah dan diridhai Allah.
Shahih
Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung.
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan dari Abu Hurairah: 'Rasulullah ﷺ melarang jual beli gharar dan jual beli hasah.' Dia berkata: Ada riwayat tentang hal ini dari Ibn 'Umar, Ibn 'Abbas, Abu Sa'eed, dan Anas. Abu 'Eisa berkata: Hadits Abu Hurai
Shahih
Pembeli dan penjual memiliki pilihan untuk membatalkan atau mengkonfirmasi transaksi selama mereka tidak berpisah.
Shahih oleh Darussalam
Setiap dua orang yang bertransaksi, maka transaksi di antara keduanya tidak sah hingga mereka berpisah, kecuali transaksi pilihan.
Shahih oleh Darussalam
Janganlah salah seorang di antara kalian menjual di atas jualan orang lain, dan janganlah salah seorang di antara kalian melamar di atas lamaran orang lain.
Shahih
Seorang pembeli tidak boleh mendesak penjual untuk mengembalikan pembelian agar dia bisa membelinya sendiri, dan janganlah kalian melakukan Najsh; dan seorang penduduk kota tidak boleh menjual barang milik penduduk desa.
Shahih oleh Darussalam
Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Orang yang tinggal di kota tidak boleh menjual untuk Badui."
Shahih oleh Darussalam
Kami biasa membeli makanan dari rombongan para penunggang (yaitu, kafilah) tanpa mengetahui jumlahnya, tetapi Rasulullah ﷺ melarang kami untuk menjualnya sampai makanan itu diserahkan kepada kami.
Shahih oleh Darussalam
Transaksi hanya boleh dilakukan dengan saling ridha.
Shahih
Allah's Messenger ﷺ forbade the sale called 'Habal-al-Habala.
Shahih oleh Darussalam
Nabi ﷺ melarang menjual keturunan dari keturunan hewan hamil (Habal Al-Habalah), yang merupakan transaksi yang dipraktikkan oleh orang-orang Jahiliyyah.
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan Hakim b. Hizam: "Rasulullah ﷺ melarang saya dari menjual apa yang tidak ada pada saya."
Shahih
Tidak diragukan, lebih baik salah seorang di antara kalian mengambil tali (dan) mengikat seikat kayu dan menjualnya, sehingga Allah menjauhkan wajahnya (dari api neraka) daripada meminta kepada orang lain yang mungkin me
Shahih oleh Darussalam
Dia menjual seekor unta kepada Nabi ﷺ dan membuat syarat bahwa dia bisa mengendarainya untuk (kembali kepada) keluarganya.
Shahih
Rasulullah ﷺ menjual seorang Mudabbar.
Shahih oleh Darussalam
Hadits Ibn Abbas (ra), adalah hadits yang Hasan Sahih.
Shahih
Narrated Tawus: I asked Ibn `Abbas, "What is the meaning of, 'No town dweller should sell (or buy) for a desert dweller'?" Ibn `Abbas said, "It means he should not become his broker."
Hasan oleh Darussalam
Mereka (kedua penjual) tidak terpisah dari jual beli kecuali dengan kesepakatan.
Hasan oleh Darussalam
Kedua penjual memiliki pilihan selama mereka belum berpisah, kecuali jika mereka sepakat untuk menjadikannya pilihan. Dan tidak halal baginya untuk berpisah dari temannya, karena takut dia akan membatalkan.
Hasan oleh Darussalam
Kedua penjual memiliki pilihan hingga mereka berpisah atau salah satu dari keduanya mengambil dari jualan apa yang ia sukai dan mereka saling memilih tiga kali.