Shahih oleh Darussalam
Bab Wasiat dengan Sepertiga
Jika orang-orang mengurangi (wasiat mereka) menjadi seperempat (dari harta mereka, itu akan lebih baik), karena Rasulullah ﷺ bersabda: 'Sepertiga, dan sepertiga itu banyak atau besar.'
Pelajari 10 hadits tentang batasan wasiat agar harta warisanmu terlindungi.
Shahih oleh Darussalam
Jika orang-orang mengurangi (wasiat mereka) menjadi seperempat (dari harta mereka, itu akan lebih baik), karena Rasulullah ﷺ bersabda: 'Sepertiga, dan sepertiga itu banyak atau besar.'
Shahih
Lebih baik kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya daripada meninggalkan mereka dalam keadaan miskin, meminta-minta kepada orang lain.
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan dari 'Amir bin Sa'd bahwa ayahnya berkata: "Aku sakit dengan penyakit yang kemudian aku sembuh. Rasulullah ﷺ datang menjengukku, dan aku berkata: 'Wahai Rasulullah, aku memiliki banyak harta dan tidak ada ya
Shahih oleh Al-Albani
Ia sakit parah - menurut Ibn Abi Khalaf - di Makkah - kemudian ia sembuh - Rasulullah ﷺ menjenguknya. Ia berkata: 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku memiliki harta yang banyak dan tidak ada yang mewarisiku kecuali putri
Shahih oleh Darussalam
Amir bin Sa'd bin Abi Waqqas menceritakan dari ayahnya, yang berkata: 'Saya sakit pada tahun Fath (Makkah) dengan penyakit yang membuat saya hampir mati. Maka Rasulullah ﷺ datang menjenguk saya, dan saya berkata: 'Wahai
Shahih
Amir bin Sa'd melaporkan dari ayahnya (Sa'd bin Abi Waqqas): Rasulullah ﷺ mengunjungi saya dalam sakit yang mendekatkan saya pada kematian di tahun Haji Wada'. Saya berkata: Ya Rasulullah, Anda dapat melihat dengan baik
Shahih
Kebiasaan (di zaman dahulu) adalah bahwa harta orang yang meninggal akan diwarisi oleh keturunannya; sedangkan untuk orang tua (si meninggal), mereka akan mewarisi berdasarkan wasiat si meninggal.
Shahih
(Pada Masa Jahiliyah) anak-anak mewarisi seluruh harta, tetapi orang tua hanya mewarisi melalui wasiat. Maka Allah membatalkan apa yang Dia kehendaki untuk dibatalkan dan menetapkan bahwa bagian seorang anak laki-laki ad
Shahih oleh Darussalam
Aku sakit pada tahun pembebasan, dan hampir mati. Rasulullah ﷺ datang menjengukku dan aku berkata: 'Wahai Rasulullah ﷺ, aku memiliki banyak harta dan tidak ada yang mewarisiku kecuali putriku. Bolehkah aku bersedekah den
Shahih
Nabi ﷺ datang menjengukku ketika aku (sakit) di Mekkah, (Amir sang sub-perawi berkata, dan dia tidak suka mati di tanah yang telah dia tinggalkan). Dia (yaitu Nabi) berkata, "Semoga Allah melimpahkan rahmat-Nya kepada Ib
Shahih oleh Darussalam
Sepertiga, dan sepertiga itu banyak. Jika kamu meninggalkan anak-anakmu dalam keadaan mandiri, itu lebih baik daripada jika kamu meninggalkan mereka dalam keadaan miskin, mengulurkan tangan kepada orang lain.
Shahih oleh Al-Albani
Ma'qil bin Yasar berkata: Rasulullah ﷺ memberinya sepertiga.
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah ﷺ melarang menjual hak waris, atau memberikannya sebagai hadiah.
Shahih oleh Al-Albani
Jauhilah tujuh (karakteristik) yang menyebabkan kebinasaan.
Hasan oleh Darussalam
Diriwayatkan dari Aisyah bahwa Rasulullah ﷺ datang untuk menjenguk Sa'd (ketika dia sakit). Sa'd berkata kepadanya: "Wahai Rasulullah, bolehkah saya mewasiatkan dua pertiga dari harta saya?" Dia berkata: "Tidak." Dia ber
Hasan oleh Darussalam
Allah telah memberikan setiap orang bagian dari warisan, dan tidak diperbolehkan memberikan wasiat kepada seorang ahli waris.
Hasan oleh Darussalam
Sesungguhnya Allah, Most Blessed and Most High, telah memberikan hak kepada setiap orang yang berhak. Jadi tidak ada wasiat untuk ahli waris, anak adalah untuk tempat tidur, dan bagi pezina adalah batu, dan perhitungan m
Hasan oleh Darussalam
Allah (SWT) telah mengalokasikan untuk setiap ahli waris bagian dari warisan, maka tidak boleh ada wasiat untuk seorang ahli waris. Anak adalah milik tempat tidur dan pezina mendapat batu. Barang siapa mengklaim kepada s
Hasan oleh Darussalam
Allah telah memberikan setiap orang yang memiliki hak haknya, dan tidak ada wasiat untuk seorang ahli waris.
Hasan oleh Darussalam
Siapa yang meninggalkan harta maka itu untuk ahli warisnya, dan siapa yang meninggalkan orang-orang yang miskin maka tanggung jawabnya ada padaku.