Penjual dan pembeli memiliki pilihan untuk membatalkan atau mengkonfirmasi transaksi selama mereka belum berpisah, dan jika mereka berkata jujur dan menjelaskan cacat barang, maka mereka akan diberkahi dalam transaksi me
Dari Hakim bin Hizam, dia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda, "Penjual dan pembeli memiliki hak untuk menahan atau mengembalikan barang selama mereka belum berpisah atau sampai mereka berpisah; dan jika kedua belah pihak ber
Kedua penjual memiliki pilihan untuk membatalkan atau mengkonfirmasi transaksi, selama mereka belum berpisah atau sampai mereka berpisah, dan jika mereka berkata jujur dan memberitahukan cacat barang, maka berkah akan ad
Hakim b. Hazim (Allah be pleased with him) reported Allah's Messenger ﷺ as saying: Both parties in a business transaction have the right to annul it so long as they have not separated; and if they speak the truth and mak
Kedua penjual memiliki pilihan selama mereka belum berpisah. Jika mereka berkata jujur dan menjelaskan, maka mereka akan diberkahi dalam jual beli mereka. Dan jika mereka menyembunyikan dan berbohong, maka berkah jual be
Diriwayatkan bahwa Hakim bin Hizam berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Kedua pihak dalam transaksi memiliki pilihan selama mereka belum berpisah. Jika mereka jujur dan terbuka, transaksi mereka
Seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim lainnya, dan tidak halal bagi seorang Muslim untuk menjual barang kepada saudaranya yang terdapat cacat, tanpa memberitahukannya.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah: 'Rasulullah ﷺ melarang jual beli gharar dan jual beli hasah.' Dia berkata: Ada riwayat tentang hal ini dari Ibn 'Umar, Ibn 'Abbas, Abu Sa'eed, dan Anas. Abu 'Eisa berkata: Hadits Abu Hurai
Narrated 'Abdullah bin 'Umar (ra): I bartered my property in Khaibar to 'Uthman (chief of the faithful believers) for his property in Al-Wadi. When we finished the deal, I left immediately and got out of his house lest h