Shahih
Bab Rahn Dapat Digunakan untuk Naik dan Diperah
Hewan yang dijaminkan dapat digunakan untuk berkendara selama ia diberi makan dan susu dari hewan perah dapat diminum sesuai dengan biaya yang dikeluarkan untuknya.
Temukan 10 hadits yang menguatkan tawakkalmu dan keyakinan akan rezeki Allah.
Shahih
Hewan yang dijaminkan dapat digunakan untuk berkendara selama ia diberi makan dan susu dari hewan perah dapat diminum sesuai dengan biaya yang dikeluarkan untuknya.
Shahih oleh Darussalam
Telah mengabarkan kepada kami Amru bin Ali, dia berkata: Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa'id, dia berkata: Telah menceritakan kepada kami Ibn Jurayj, dia berkata: Telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Al-Mu
Shahih oleh Al-Albani
Rasulullah ﷺ memutuskan bahwa pemilik harta wajib menjaganya di siang hari, dan pemilik hewan wajib menjaganya di malam hari.
Shahih
Dari Abu Hurairah -semoga Allah meridhoi beliau- ia berkata: 'Rasulullah ﷺ telah mengutusku untuk menjaga zakat Ramadan. Tiba-tiba datang seseorang dan mulai mengambil segenggam makanan. Aku menangkapnya dan berkata: 'De
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan dari Abu Tha'labah Al-Khushani: "Saya berkata: 'Wahai Rasulullah! Kami adalah orang-orang yang berburu.' Beliau bersabda: 'Jika kamu mengirim anjingmu dan menyebut nama Allah atasnya, dan ia menangkap sesuat
Shahih
Seseorang dapat menunggangi hewan yang dijaminkan karena biaya yang dikeluarkannya, dan seseorang dapat meminum susu dari hewan yang diperah selama hewan tersebut dijaminkan.
Shahih oleh Darussalam
Kami biasa menyimpan kaki hewan dan Rasulullah ﷺ memakannya lima belas hari setelah kurban.
Shahih
Siapa yang bangun di pagi hari berpuasa (tanpa makan) hendaknya menyelesaikan puasanya, dan siapa yang telah sarapan di pagi hari, hendaknya menyelesaikan sisa harinya (tanpa makanan).
Shahih
Adi (dia adalah putra Thabit) berkata: Saya mendengar al-Bara' dan Abdullah bin Abu Aufa berkata: Kami menemukan keledai domestik dan kami memasaknya. Kemudian, pengumuman dari Rasulullah ﷺ disampaikan bahwa periuk-periu
Shahih
Kami biasa membawa daging hewan kurban ke Madinah pada masa Nabi ﷺ.
Shahih oleh Al-Albani
Nabi ﷺ bersabda: "Jika kamu melemparkan anak panahmu (dan hewan itu keluar dari pandanganmu) dan kamu datang tiga hari kemudian padanya, dan di dalamnya ada anak panahmu, maka makanlah asal tidak berbau busuk."
Shahih
Siapa yang telah menyembelih kurbannya sebelum shalat, maka hendaklah ia mengulangi (menyembelih yang lain).
Shahih
Rasulullah ﷺ menyembelih seekor sapi atas nama 'A'isha pada Hari Nahr.
Hasan oleh Darussalam
Jika kalian bertawakkal kepada Allah dengan tawakkal yang sebenarnya, niscaya Dia akan memberikan rezeki kepada kalian seperti burung: Mereka pergi dalam keadaan lapar di pagi hari dan kembali dengan perut kenyang di sor
Nabi ﷺ melarang memakan burung yang memiliki cakar dan predator yang memiliki taring.
Dari Ibn Buraidah dari ayahnya, bahwa: Rasulullah ﷺ tidak keluar pada Hari Fitr hingga beliau makan, dan beliau tidak makan pada Hari Nahr (hari kurban) hingga beliau kembali.
Rasulullah ﷺ melarang memakan daging hewan kurban setelah tiga hari.
Dari Abu Hurairah, Nabi ﷺ bersabda: "Jika anjing menjilat bejana salah satu dari kalian, hendaklah ia mencucinya tujuh kali, yang pertama kali dengan tanah."
Rasulullah ﷺ melarang makan daging hewan korban setelah tiga hari, kemudian beliau bersabda: "Makanlah, bawa sedikit untukmu (jika bepergian). Dan simpanlah sedikit."
Sanad kuat oleh Darussalam
Jika kalian benar-benar bertawakkal kepada Allah, niscaya Dia akan memberikan rezeki kepada kalian seperti burung: mereka pergi dalam keadaan lapar di pagi hari dan kembali dengan perut kenyang di sore hari.