Ketentuan pembagian harta waris

20 hadits tentang pembagian waris dan larangan wasiat untuk ahli waris, pelajari agar hak tidak tertukar.

Sunan Ibnu Majah · No. 2740 Shahih · Darussalam

Bab Warisan Al-Ashabah

Rasulullah ﷺ bersabda: 'Bagilah harta di antara ahli waris sesuai dengan Kitab Allah, maka apa yang ditinggalkan oleh ahli waris, maka untuk lelaki terdekat.'

Sunan Ibnu Majah · No. 2738 Shahih · Darussalam

Bab Kerabat

Diriwayatkan dari Miqdam Abu Karimah, seorang lelaki dari Syam yang merupakan salah satu Sahabat Rasulullah ﷺ, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Siapa yang meninggalkan harta, itu untuk ahli warisnya. Siapa yang meninggalkan

Shahih Al-Bukhari · No. 2747 Shahih

Bab Tidak Ada Wasiat untuk Waris

Kebiasaan (di zaman dahulu) adalah bahwa harta orang yang meninggal akan diwarisi oleh keturunannya; sedangkan untuk orang tua (si meninggal), mereka akan mewarisi berdasarkan wasiat si meninggal.

Shahih Al-Bukhari · No. 6747 Shahih

Bab Kerabat

Mengenai ayat suci: 'Dan untuk setiap orang, Kami telah menetapkan ahli waris..' Dan: 'Kepada mereka yang tangan kananmu telah ikat.' Ketika para emigran datang ke Madinah, orang-orang Ansar menjadi ahli waris para emigr

Shahih Al-Bukhari · No. 4580 Shahih

Bab Dan Untuk Setiap Orang Kami Jadikan Ahli Waris

Mengenai Ayat: "Dan untuk setiap orang, Kami telah menetapkan ahli waris." (4.33) 'Mawali' berarti ahli waris. Dan mengenai:-- "Dan orang-orang yang telah mengikat janji dengan tangan kanan kalian." Ketika para Muhajirin

Shahih Muslim · No. 1614 Shahih

Bab

Rasulullah ﷺ bersabda: Seorang Muslim tidak berhak mewarisi dari seorang non-Muslim, dan seorang non-Muslim tidak berhak mewarisi dari seorang Muslim.

Sunan Abu Dawud · No. 2916 Shahih · Al-Albani

Bab tentang Warisan

Hak waris hanya untuk orang yang membayar harga (budak) dan memeliharanya dengan melakukan tindakan syukur.

Sunan Abu Dawud · No. 2919 Shahih · Al-Albani

Bab Tentang Penjualan Hak Waris

Rasulullah ﷺ melarang menjual atau memberikan hak waris oleh seorang budak yang telah dimerdekakan.

Sunan Abu Dawud · No. 2907 Shahih · Al-Albani

Bab Warisan Anak dari Wanita yang Melaknat

Rasulullah ﷺ memberikan warisan anak dari seorang wanita yang telah melaknat kepada ibunya, dan kepada ahli warisnya setelahnya.

Sunan Ibnu Majah · No. 2713 Hasan · Darussalam

Bab Tidak Ada Wasiat untuk Ahli Waris

Rasulullah ﷺ bersabda dalam khotbahnya pada tahun Haji Wada: "Sesungguhnya Allah telah memberikan setiap orang yang memiliki hak, haknya, dan tidak ada wasiat untuk ahli waris."

Jami' At-Tirmidzi · No. 2120 Hasan · Darussalam

Bab Apa yang Dikatakan Tidak Ada Wasiat untuk Ahli Waris

Sesungguhnya Allah, Most Blessed and Most High, telah memberikan hak kepada setiap orang yang berhak. Jadi tidak ada wasiat untuk ahli waris, anak adalah untuk tempat tidur, dan bagi pezina adalah batu, dan perhitungan m

Jami' At-Tirmidzi · No. 2121 Hasan · Darussalam

Bab Tidak Ada Wasiat untuk Ahli Waris

Sesungguhnya Allah, Yang Maha Terpuji dan Maha Tinggi, telah memberikan hak kepada setiap orang yang berhak. Maka tidak ada wasiat untuk ahli waris, anak adalah untuk tempat tidur, dan bagi pezina adalah batu.

Sunan Abu Dawud · No. 2899 Hasan · Al-Albani

Bab Tentang Warisan Kerabat

Diriwayatkan dari Al-Miqdam Al-Kindi: Nabi ﷺ bersabda: "Jika ada yang meninggalkan utang atau keluarga yang tidak berdaya, maka saya akan bertanggung jawab - dan terkadang perawi berkata: Allah dan Rasul-Nya akan bertang

Jami' At-Tirmidzi · No. 2106 Hasan · Darussalam

Bab Tentang Warisan Mawla Asfal

Ibn 'Abbas meriwayatkan bahwa: seorang lelaki meninggal pada masa Rasulullah (S.A.W), dan ia tidak meninggalkan ahli waris kecuali seorang budak yang telah ia merdekakan. Maka Nabi ﷺ memberinya warisannya.

Sunan Ibnu Majah · No. 2741 Hasan · Darussalam

Bab Siapa yang Tidak Memiliki Ahli Waris

Seorang lelaki meninggal pada masa Rasulullah ﷺ, dan ia tidak meninggalkan ahli waris kecuali seorang budak yang telah ia merdekakan. Rasulullah ﷺ memberikan warisan kepadanya.