Bab Tentang Warisan Kerabat
حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ عُمَرَ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ بُدَيْلٍ، عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَلْحَةَ، عَنْ رَاشِدِ بْنِ سَعْدٍ، عَنْ أَبِي عَامِرٍ الْهَوْزَنِيِّ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ لُحَىٍّ، عَنِ الْمِقْدَامِ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " مَنْ تَرَكَ كَلاًّ فَإِلَىَّ " . وَرُبَّمَا قَالَ " إِلَى اللَّهِ وَإِلَى رَسُولِهِ " . " وَمَنْ تَرَكَ مَالاً فَلِوَرَثَتِهِ وَأَنَا وَارِثُ مَنْ لاَ وَارِثَ لَهُ أَعْقِلُ لَهُ وَأَرِثُهُ وَالْخَالُ وَارِثُ مَنْ لاَ وَارِثَ لَهُ يَعْقِلُ عَنْهُ وَيَرِثُهُ " .
Diriwayatkan dari Al-Miqdam Al-Kindi: Nabi (ﷺ) bersabda: "Jika ada yang meninggalkan utang atau keluarga yang tidak berdaya, maka saya akan bertanggung jawab - dan terkadang perawi berkata: Allah dan Rasul-Nya akan bertanggung jawab - tetapi jika ada yang meninggalkan harta, maka itu menjadi milik ahli warisnya. Saya adalah ahli waris bagi siapa yang tidak memiliki ahli waris, membayar diyat untuknya dan mewarisi darinya; dan paman maternal adalah ahli waris bagi siapa yang tidak memiliki ahli waris, membayar diyat untuknya dan mewarisi darinya."
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
