Shahih
Bab Kesesuaian dalam Agama
Seorang wanita dinikahi karena empat hal, yaitu hartanya, status keluarganya, kecantikannya, dan agamanya. Maka pilihlah wanita yang beragama, semoga tanganmu menjadi subur.
20 hadits yang bikin kamu lebih selektif dalam memilih pasangan hidup
Shahih
Seorang wanita dinikahi karena empat hal, yaitu hartanya, status keluarganya, kecantikannya, dan agamanya. Maka pilihlah wanita yang beragama, semoga tanganmu menjadi subur.
Shahih
Abu Huraira (semoga Allah meridhainya) melaporkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: Seorang wanita dapat dinikahi karena empat alasan: karena hartanya, kedudukannya, kecantikannya, dan agamanya, maka carilah yang beragama, se
Shahih oleh Darussalam
Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Seorang wanita dinikahi karena empat hal: Hartanya, keturunannya, kecantikannya, atau agamanya. Pilihlah yang beragama, semoga tanganmu penuh berkah.”
Shahih oleh Darussalam
Wanita dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Pilihlah yang beragama, semoga tanganmu berdebu.
Shahih oleh Al-Albani
Wanita dapat dinikahi karena empat alasan: karena hartanya, kedudukannya, kecantikannya, dan agamanya. Maka pilihlah yang beragama, semoga tanganmu berdebu.
Shahih oleh Darussalam
Sesungguhnya wanita dinikahi karena agamanya, hartanya, dan kecantikannya, maka pilihlah yang beragama, semoga tanganmu berdebu.
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan bahwa Anas berkata: "Rasulullah ﷺ melihat bekas minyak wangi kuning di 'Abdur-Rahman dan berkata: 'Apa ini?' Dia menjawab: 'Saya menikahi seorang wanita dengan mahar seberat Nawah (lima dirham) emas.' Beliau
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah ﷺ menikah (dan menikahkan putrinya) dengan dua belas Uqiyah dan Nashsh' yaitu lima ratus Dirham.
Shahih oleh Al-Albani
Saya memeluk Islam sementara saya memiliki delapan istri. Maka saya menyebutkan hal itu kepada Nabi ﷺ. Nabi ﷺ bersabda: Pilihlah empat dari mereka.
Shahih oleh Al-Albani
Pernikahan di masa jahiliyah ada empat jenis.
Shahih oleh Al-Albani
Ahmad bin Ibrahim berkata: Ini adalah yang benar.
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah ﷺ melarang menikahi empat jenis wanita sekaligus: seorang wanita dan bibinya atau seorang wanita dan tantenya.
Shahih
Dari Aisyah: (tentang) Ayat: 'Dan jika kamu takut tidak dapat berlaku adil terhadap anak yatim...' (4.3) Ini tentang anak yatim perempuan yang berada di bawah perwalian seorang lelaki yang merupakan walinya, dan dia bern
Shahih
Urwah bertanya kepada Aisyah mengenai ayat: 'Jika kamu takut tidak dapat berlaku adil terhadap anak-anak yatim (4:3)'. Dia berkata, 'Wahai keponakanku! Ayat ini merujuk kepada anak yatim perempuan yang berada di bawah pe
Shahih oleh Al-Albani
Ibn Shihab berkata, "Urwah bin Al Zubair bertanya kepada Aisyah, istri Nabi ﷺ tentang ayat Al-Qur'an, 'Dan jika kalian takut tidak dapat berlaku adil terhadap anak-anak yatim, maka nikahilah wanita-wanita yang baik menur
Shahih oleh Darussalam
Syarat yang paling berhak untuk dipenuhi adalah syarat yang dengannya bagian-bagian pribadi menjadi halal bagi kalian.
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan dari ‘Utbah bin ‘Amir bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Syarat-syarat yang paling berhak untuk dipenuhi adalah syarat-syarat yang dengan syarat itu bagian tubuh kalian menjadi halal.”
Shahih
Shalatlah dua rakaat.
Shahih
Nabi ﷺ bersabda, 'Tangan harus dipotong untuk mencuri sesuatu yang bernilai seperempat Dinar atau lebih.'
Hasan oleh Darussalam
Biarkan salah satu dari kalian memiliki hati yang bersyukur, lidah yang selalu mengingat Allah, dan istri yang beriman yang akan membantunya dalam urusan akhirat.