Al-Awza'i meriwayatkan dari Az-Zuhri, dari 'Urwah, dari Jabir, yang berkata: "Rasulullah ﷺ bersabda: 'Barangsiapa yang diberikan sesuatu berdasarkan Umrah, maka itu adalah miliknya dan keturunannya, dan diwarisi oleh ora
Bab Menyebutkan Perbedaan Pendapat tentang Al-Zuhri di Dalamnya
Umrah (hadiah seumur hidup) adalah milik orang yang diberikannya; milik dia dan ahli warisnya, dan diwariskan kepada keturunannya yang mewarisi darinya.
Dari Jabir: Rasulullah ﷺ bersabda: 'Umrah (hadiah seumur hidup) adalah milik orang yang diberikan; itu milik dia dan keturunannya, dan diwarisi oleh mereka yang mewarisi darinya.'
Barangsiapa yang memberikan hadiah seumur hidup kepada orang lain, maka itu miliknya (penerima) dan keturunannya, dan kepada mereka yang mewarisinya.
Siapa yang memberikan hadiah seumur hidup kepada seorang lelaki, maka hadiah itu menjadi miliknya dan milik keturunannya; kata-katanya (ketika ia memberikan hadiah) mengakhiri hak-haknya atasnya, dan hadiah itu menjadi m
Malik meriwayatkan dari Ibn Shihab, dari Abu Salamah, dari Jabir bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Barangsiapa yang diberikan hadiah berdasarkan 'Umra, maka itu miliknya dan milik keturunannya. Itu milik orang yang diberikan
Shua'ib meriwayatkan dari Az-Zuhri, yang berkata: 'Abu Salamah bin 'Abdur-Rahman menceritakan kepadaku, bahwa Jabir memberitahunya: 'Rasulullah ﷺ memutuskan bahwa siapa pun yang memberikan hadiah seumur hidup kepada seor
Ibn Abi Dhi'b narrated from Ibn Shihab, from Abu Salamah, from Jabir, that the Messenger of Allah ﷺ ruled -concerning a person who has been given a lifelong gift ('Umra)- that it belongs to him and to his descendants: "I
Salih meriwayatkan dari Ibn Shihab, bahwa Abu Salamah memberitahunya dari Jabir, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Barangsiapa yang memberikan hadiah seumur hidup kepada orang lain, maka itu menjadi miliknya (penerima) dan k
Rasulullah ﷺ memutuskan tentang 'Umrah - ketika seorang lelaki memberikan hadiah kepada lelaki lain, dan keturunannya.