Bab Menyebutkan Perbedaan Pendapat tentang Al-Zuhri di Dalamnya

10 hadits

No. 3740 Shahih · Darussalam

Bab Penyebutan Perbedaan Pada Al-Zuhri Mengenainya

Al-Awza'i meriwayatkan dari Az-Zuhri, dari 'Urwah, dari Jabir, yang berkata: "Rasulullah ﷺ bersabda: 'Barangsiapa yang diberikan sesuatu berdasarkan Umrah, maka itu adalah miliknya dan keturunannya, dan diwarisi oleh ora

No. 3742 Shahih · Darussalam

Bab Menyebut Perbedaan Pendapat Mengenai Al-Zuhri

Dari Jabir: Rasulullah ﷺ bersabda: 'Umrah (hadiah seumur hidup) adalah milik orang yang diberikan; itu milik dia dan keturunannya, dan diwarisi oleh mereka yang mewarisi darinya.'

No. 3744 Shahih · Darussalam

Bab Penyebutan Perbedaan pada Al-Zuhri

Siapa yang memberikan hadiah seumur hidup kepada seorang lelaki, maka hadiah itu menjadi miliknya dan milik keturunannya; kata-katanya (ketika ia memberikan hadiah) mengakhiri hak-haknya atasnya, dan hadiah itu menjadi m

No. 3745 Shahih · Darussalam

Bab Tentang Perbedaan Mengenai 'Umra

Malik meriwayatkan dari Ibn Shihab, dari Abu Salamah, dari Jabir bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Barangsiapa yang diberikan hadiah berdasarkan 'Umra, maka itu miliknya dan milik keturunannya. Itu milik orang yang diberikan

No. 3746 Shahih · Darussalam

Bab Menyebutkan Perbedaan Pendapat tentang Al-Zuhri di Dalamnya

Shua'ib meriwayatkan dari Az-Zuhri, yang berkata: 'Abu Salamah bin 'Abdur-Rahman menceritakan kepadaku, bahwa Jabir memberitahunya: 'Rasulullah ﷺ memutuskan bahwa siapa pun yang memberikan hadiah seumur hidup kepada seor

No. 3747 Shahih · Darussalam

Bab Tentang Perbedaan Pendapat Mengenai Al-Zuhri

Rasulullah ﷺ memutuskan -tentang seseorang yang telah diberikan hadiah seumur hidup ('Umrah)- bahwa itu adalah miliknya dan keturunannya: "Itu adalah miliknya, dan tidak diperbolehkan bagi pemberi untuk menetapkan syarat

No. 3748 Shahih · Darussalam

Bab Penyebutan Perbedaan pada Al-Zuhri

Salih meriwayatkan dari Ibn Shihab, bahwa Abu Salamah memberitahunya dari Jabir, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Barangsiapa yang memberikan hadiah seumur hidup kepada orang lain, maka itu menjadi miliknya (penerima) dan k