Bab Tentang Perbedaan Mengenai 'Umra
Shahih oleh Darussalam
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَلَمَةَ، وَالْحَارِثُ بْنُ مِسْكِينٍ، قِرَاءَةً عَلَيْهِ وَأَنَا أَسْمَعُ، عَنِ ابْنِ الْقَاسِمِ، عَنْ مَالِكٍ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ جَابِرٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ " أَيُّمَا رَجُلٍ أُعْمِرَ عُمْرَى لَهُ وَلِعَقِبِهِ فَإِنَّهَا لِلَّذِي يُعْطَاهَا لاَ تَرْجِعُ إِلَى الَّذِي أَعْطَاهَا لأَنَّهُ أَعْطَى عَطَاءً وَقَعَتْ فِيهِ الْمَوَارِيثُ " .
Malik meriwayatkan dari Ibn Shihab, dari Abu Salamah, dari Jabir bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Barangsiapa yang diberikan hadiah berdasarkan 'Umra, maka itu miliknya dan milik keturunannya. Itu milik orang yang diberikannya, dan tidak dapat diambil kembali oleh orang yang memberikannya, karena dia telah memberikan hadiah, dan itu menjadi bagian dari warisan orang yang menerimanya."