Bab Penyebutan Perbedaan pada Al-Zuhri
أَخْبَرَنَا أَبُو دَاوُدَ، سُلَيْمَانُ بْنُ سَيْفٍ قَالَ حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ، قَالَ حَدَّثَنَا أَبِي، عَنْ صَالِحٍ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، أَنَّ أَبَا سَلَمَةَ، أَخْبَرَهُ عَنْ جَابِرٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ " أَيُّمَا رَجُلٍ أَعْمَرَ رَجُلاً عُمْرَى لَهُ وَلِعَقِبِهِ قَالَ قَدْ أَعْطَيْتُكَهَا وَعَقِبَكَ مَا بَقِيَ مِنْكُمْ أَحَدٌ فَإِنَّهَا لِمَنْ أُعْطِيَهَا وَإِنَّهَا لاَ تَرْجِعُ إِلَى صَاحِبِهَا مِنْ أَجْلِ أَنَّهُ أَعْطَاهَا عَطَاءً وَقَعَتْ فِيهِ الْمَوَارِيثُ " .
Salih meriwayatkan dari Ibn Shihab, bahwa Abu Salamah memberitahunya dari Jabir, bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa yang memberikan hadiah seumur hidup kepada orang lain, maka itu menjadi miliknya (penerima) dan keturunannya. Ia berkata: 'Aku telah memberikannya kepadamu dan kepada keturunanmu selama salah satu dari kalian masih hidup.' Maka itu menjadi milik orang yang diberikannya, dan tidak dapat kembali kepada pemilik pertama, karena ia telah memberikannya sebagai hadiah, dan dengan demikian, ia menjadi tunduk pada ketentuan yang sama seperti harta warisan."
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
