Bab Tentang Perbedaan Pendapat Mengenai Al-Zuhri
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ الْحَكَمِ، عَنِ ابْنِ أَبِي فُدَيْكٍ، قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ جَابِرٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَضَى فِيمَنْ أُعْمِرَ عُمْرَى لَهُ وَلِعَقِبِهِ فَهِيَ لَهُ بَتْلَةٌ لاَ يَجُوزُ لِلْمُعْطِي مِنْهَا شَرْطٌ وَلاَ ثُنْيَا . قَالَ أَبُو سَلَمَةَ لأَنَّهُ أَعْطَى عَطَاءً وَقَعَتْ فِيهِ الْمَوَارِيثُ فَقَطَعَتِ الْمَوَارِيثُ شَرْطَهُ .
Muhammed bin Abdullah bin Abdul Hakim meriwayatkan dari Ibn Abi Fudayk, berkata: Ibn Abi Dhihb meriwayatkan dari Ibn Shihab, dari Abu Salamah, dari Jabir, bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم memutuskan -tentang seseorang yang telah diberikan hadiah seumur hidup ('Umrah)- bahwa itu adalah miliknya dan keturunannya: "Itu adalah miliknya, dan tidak diperbolehkan bagi pemberi untuk menetapkan syarat atau pengecualian." Abu Salamah berkata: "Karena dia memberikannya sebagai hadiah dan karenanya, itu tunduk pada ketentuan yang sama dengan warisan, dan syarat (bahwa itu akan kembali kepada pemberi setelah kematian penerima) telah menjadi tidak sah."
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
