Bab Penyebutan Perbedaan pada Al-Zuhri
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ جَابِرٍ، قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ " مَنْ أَعْمَرَ رَجُلاً عُمْرَى لَهُ وَلِعَقِبِهِ فَقَدْ قَطَعَ قَوْلُهُ حَقَّهُ وَهِيَ لِمَنْ أُعْمِرَ وَلِعَقِبِهِ " .
Telah mengabarkan kepada kami Qutaibah bin Sa'id, ia berkata: 'Telah menceritakan kepada kami Al-Layth, dari Ibn Shihab, dari Abu Salamah bin 'Abdur-Rahman, dari Jabir, ia berkata: 'Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: 'Siapa yang memberikan hadiah seumur hidup kepada seorang lelaki, maka hadiah itu menjadi miliknya dan milik keturunannya; kata-katanya (ketika ia memberikan hadiah) mengakhiri hak-haknya atasnya, dan hadiah itu menjadi milik orang yang menerimanya berdasarkan 'Umrah, dan milik keturunannya.'"
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
