'Abd Allah b. 'Umar melaporkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: Jika seseorang memerdekakan bagiannya dalam seorang budak, maka harga yang adil untuk budak tersebut harus ditentukan, berikan kepada mitra-mitranya bagian mere
Bab Tentang Siapa yang Dikatakan, Tidak Boleh Memperbudak
Hadits yang disebutkan di atas juga telah diriwayatkan oleh Ibn 'Umar dengan cara yang berbeda melalui mata rantai perawi yang berbeda. Nafi' kadang-kadang berkata: Dia akan dibebaskan sesuai dengan bagian yang dia bebas
Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Dawud, telah menceritakan kepada kami Hammad, dari Ayyub, dari Nafi', dari Ibn Umar, dari Nabi ﷺ dengan hadits ini, Ayyub berkata: "Saya tidak tahu apakah ini dalam hadits dari
Ibn 'Umar melaporkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Jika seseorang membebaskan bagiannya dalam seorang budak, maka dia harus membebaskannya sepenuhnya jika dia memiliki cukup uang untuk membayar harga penuh; tetapi jika d
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Muhammad bin Asma, telah menceritakan kepada kami Juwairiyah, dari Nafi, dari Ibn Umar, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan makna Malik dan tidak menyebutkan "dan ji
Jika seorang laki-laki membebaskan bagiannya dalam seorang budak, maka sisanya akan dibebaskan oleh hartanya jika dia memiliki cukup uang untuk membayar harga penuh untuknya.
Jika seorang budak dimiliki oleh dua orang, dan salah satu dari mereka membebaskan bagiannya, maka harga budak tersebut akan ditentukan, tidak lebih dan tidak kurang, dan dia akan dibebaskan oleh orang tersebut jika dia
Tradisi yang disebutkan di atas juga telah ditransmisikan oleh Ibn 'Umar dari Nabi ﷺ dengan makna yang sama seperti yang disebutkan oleh Ibrahim bin Musa melalui sanad yang berbeda.