Bab Tentang Siapa yang Menceritakan Bahwa Dia Tidak Memiliki Hak
Shahih oleh Al-Albani
haddatsana alhasanu ibnu aliyyin, haddatsana abdu arrazzaqi, akhbarana mamarun, ani azzuhriyyi, an salimin, ani abni umara, anna annabiyya qala " man ataqa syirkan lahu fi abdin ataqa minhu ma baqiya fi malihi idza kana lahu ma yablughu tsamana alabdi ".
Ibn 'Umar melaporkan bahwa Nabi ﷺ bersabda: Jika seorang laki-laki membebaskan bagiannya dalam seorang budak, maka sisanya akan dibebaskan oleh hartanya jika dia memiliki cukup uang untuk membayar harga penuh untuknya.