Dari Alqamah bin Wa'il: Nabi ﷺ memberikan tanah di Hadramawt sebagai hak milik.
Bab Dalam Pembagian Tanah
Tradisi yang disebutkan di atas juga telah ditransmisikan oleh ‘Alqamah bin Wa’il melalui mata rantai perawi yang berbeda.
Nabi ﷺ telah memberikan kepada Bilal bin Al-Harith Al-Muzani tanah-tanah al-Qabaliyyah, baik yang berada di sisi atas maupun sisi bawah, dan tanah yang cocok untuk pertanian di Quds. Dan beliau tidak memberinya hak seora
Nabi ﷺ memberikan kepada Bilal bin Harith al-Muzani tanah tambang al-Qabaliyyah, baik yang berada di sisi atas maupun yang berada di sisi bawah.
Dari Abyad bin Hammal: Abyad pergi kepada Rasulullah ﷺ dan memintanya untuk memberinya tanah garam sebagai ikatan.
Tidak ada (izin untuk) melindungi tanah yang ada pohon arak-nya.
Nabi ﷺ turun di tempat di mana masjid dibangun di bawah pohon besar. Ia tinggal di sana selama tiga hari, kemudian melanjutkan perjalanan ke Tabuk. Juhaynah menemuinya di padang yang luas. Ia bertanya kepada mereka: Siap
Rasulullah ﷺ memberikan kepada az-Zubayr pohon kurma sebagai hak milik.