Bab tentang pembagian tanah
Hasan oleh Al-Albani
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ النَّضْرِ، قَالَ سَمِعْتُ الْحُنَيْنِيَّ، قَالَ قَرَأْتُهُ غَيْرَ مَرَّةٍ يَعْنِي كِتَابَ قَطِيعَةِ النَّبِيِّ ﷺ . قَالَ أَبُو دَاوُدَ وَحَدَّثَنَا غَيْرُ وَاحِدٍ عَنْ حُسَيْنِ بْنِ مُحَمَّدٍ أَخْبَرَنَا أَبُو أُوَيْسٍ حَدَّثَنِي كَثِيرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ أَقْطَعَ بِلاَلَ بْنَ الْحَارِثِ الْمُزَنِيَّ مَعَادِنَ الْقَبَلِيَّةِ جَلْسِيَّهَا وَغَوْرِيَّهَا - قَالَ ابْنُ النَّضْرِ وَجَرْسَهَا وَذَاتَ النُّصُبِ ثُمَّ اتَّفَقَا - وَحَيْثُ يَصْلُحُ الزَّرْعُ مِنْ قُدْسٍ . وَلَمْ يُعْطِ بِلاَلَ بْنَ الْحَارِثِ حَقَّ مُسْلِمٍ وَكَتَبَ لَهُ النَّبِيُّ ﷺ " هَذَا مَا أَعْطَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ بِلاَلَ بْنَ الْحَارِثِ الْمُزَنِيَّ أَعْطَاهُ مَعَادِنَ الْقَبَلِيَّةِ جَلْسَهَا وَغَوْرَهَا وَحَيْثُ يَصْلُحُ الزَّرْعُ مِنْ قُدْسٍ وَلَمْ يُعْطِهِ حَقَّ مُسْلِمٍ " . قَالَ أَبُو أُوَيْسٍ حَدَّثَنِي ثَوْرُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنِ النَّبِيِّ ﷺ مِثْلَهُ زَادَ ابْنُ النَّضْرِ وَكَتَبَ أُبَىُّ بْنُ كَعْبٍ .
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin an-Nadr, ia berkata: "Aku mendengar Al-Hunaini, ia berkata: 'Aku membacanya lebih dari sekali, yaitu kitab pembagian yang diberikan oleh Nabi ﷺ.' Abu Dawud berkata: 'Dan telah menceritakan kepada kami beberapa orang dari Hussein bin Muhammad, mereka mengabarkan kepada kami Abu Uways, ia menceritakan kepadaku dari Katsir bin Abdullah dari ayahnya dari kakeknya bahwa Nabi ﷺ memberikan kepada Bilal bin Harith al-Muzani tanah tambang al-Qabaliyyah, baik yang berada di sisi atas maupun yang berada di sisi bawah. Ibn an-Nadr berkata: 'Dan Jars serta Dhat an-Nusub.' Kemudian mereka sepakat: 'Dan (tanah) yang cocok untuk pertanian di Quds.' Dan Nabi ﷺ tidak memberikan kepada Bilal bin Harith hak seorang Muslim. Nabi ﷺ menulis surat kepadanya: 'Ini adalah apa yang diberikan oleh Rasulullah ﷺ kepada Bilal bin Harith al-Muzani. Ia memberinya tanah tambang al-Qabaliyyah baik yang berada di sisi atas maupun yang berada di sisi bawah, dan yang cocok untuk pertanian di Quds. Ia tidak memberikan hak seorang Muslim.' Abu Uways berkata: 'Telah menceritakan kepadaku Thawr bin Zayd dari Ikrimah dari Ibn Abbas dari Nabi ﷺ seperti itu.' Ibn an-Nadr menambahkan: 'Ubayy bin Ka'b menulisnya.'