Bab tentang pembagian tanah
Hasan oleh Al-Albani
haddatsana sulaymanu ibnu dawuda almahriyyu, akhbarana abnu wahbin, haddatsani sabrahu ibnu abdi alazizi ibni arrabii aljuhaniyyu, an abihi, an jaddihi, anna annabiyya nazala fi mawdhii almasjidi tahta dawmahin faaqama tsalatsan tsumma kharaja ila tabuka wainna juhaynaha lahiquhu biarrahbahi faqala lahum " man ahlu dzi almarwahi ". faqalu ibanu rifaaha min juhaynaha. faqala " qad aqthatuha libani rifaaha ". faqtasamuha faminhum man baa waminhum man amsaka faamila tsumma saaltu abahu abda alazizi an hadza alhaditsi fahaddatsani bibadhihi walam yuhadditsni bihi kullihi.
Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Dawud Al-Mahri, telah mengabarkan kepada kami Ibn Wahb, telah menceritakan kepada kami Sabrah bin Abdul Aziz bin Al-Rabi Al-Juhani, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Nabi ﷺ turun di tempat di mana masjid dibangun di bawah pohon besar. Ia tinggal di sana selama tiga hari, kemudian melanjutkan perjalanan ke Tabuk. Juhaynah menemuinya di padang yang luas. Ia bertanya kepada mereka: Siapa orang-orang Dhul-Marwah? Mereka menjawab: Banu Rifa'ah dari Juhaynah. Ia berkata: Aku telah memberikan (tanah ini) kepada Banu Rifa'ah sebagai fief. Maka mereka membaginya. Sebagian dari mereka menjual (bagian mereka) dan sebagian lainnya menahan dan mengerjakannya.