Sekitar lebih dari 1000 hadits
…" Al-Mughira berkata, "Saya mendengar beliau memutuskan bahwa diharuskan membayar diyat berupa budak laki-laki atau perempuan." Umar berkata, "Datangkanlah orang yang bisa bersaksi atas ini," maka Muhammad bin Maslama…
…aborsi?" Al-Mughira berkata, "Saya mendengar beliau memutuskan bahwa seorang budak laki-laki atau perempuan harus diberikan (sebagai diyat)." 'Umar berkata, "Hadapkan saksi untuk membuktikan pernyataanmu." Muhammad bin Maslama berkata…
Seorang pria dari kalangan Ansar yang bernama Basrah berkata: "Aku menikahi seorang wanita perawan dalam penutupnya. Ketika aku masuk kepadanya, aku mendapati dia hamil." (Aku menyebutkan ini kepada Nabi). Nabi…
Diriwayatkan dari Aisyah: 'Utba (bin Abi Waqqas) berkata kepada saudaranya Sa`d, "Anak dari budak perempuan Zam`a adalah anakku, jadi jaga dia." Ketika tahun penaklukan Mekkah, Sa`d mengambil…
…Aisyah: Tiga prinsip ditetapkan karena Barira: (i) Ketika Barira dimerdekakan, dia diberi pilihan (untuk tetap bersama suaminya yang budak atau tidak). (ii) Rasulullah ﷺ bersabda: "Kepemilikan budak adalah untuk yang…
…binti Abu Ihab. Ia berkata, "Seorang budak perempuan hitam datang dan berkata, 'Aku telah menyusui kalian berdua.' Kemudian aku menyebutkan hal itu kepada Nabi (ﷺ) yang berpaling dariku. `Uqbah melanjutkan…
Dari Abu Hurairah, dua wanita dari suku Hudhail (bertengkar satu sama lain) dan salah satunya melempar (batu kepada) yang lain, menyebabkan dia mengalami keguguran dan Rasulullah ﷺ memberikan putusan bahwa…
Abdullah, budak yang dimerdekakan oleh Asma', melaporkan: Asma' (semoga Allah meridhainya), ketika berada di rumah di Muzdalifah, menanyakan kepadaku apakah bulan telah terbenam. Aku menjawab: Tidak. Ia shalat selama beberapa…
…dia berkata: 'Dan jika ada seorang hamba Muslim yang dibebaskan oleh seorang Muslim dan jika seorang wanita membebaskan seorang wanita Muslimah.' Dia menambahkan: 'Dan jika seorang lelaki membebaskan dua wanita…
…keputusan bahwa seorang budak laki-laki atau perempuan harus diberikan sebagai qisas untuk kasus keguguran seorang wanita dari suku Bani Lihyan (sebagai diyat untuk janin), tetapi wanita yang dijatuhi hukuman…
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.