Sekitar lebih dari 1000 hadits
berkata: "Adapun orang yang menjadi wali bagi seorang yatim yang memiliki
wanita yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batal.' Beliau mengucapkan
"Tidak ada nikah kecuali dengan wali." Abu Dawud berkata: Dia adalah
ﷺ berkata: "Setiap Nabi memiliki Wali di antara para Nabi. Wali
Muhammad bin al-Walid ad-Dimasyqi berkata: "Abu Mushir mengabarkan
Abu al-Walid berkata: Saya bertanya kepada Ibn
Telah menceritakan kepada kami Abu Al-Walid, Hisyam bin Abdul Malik berkata,
Khalaf bin Al-Walid berkata, Israel menceritakan kepada kami
itu. Abu Dawud berkata: Abu al-Walid berkata dalam versinya: Shu'bah berkata:
Telah menceritakan kepada kami Abu Al-Walid, dia berkata: Telah menceritakan kepada
Huzain berkata: Kesaksian diberikan terhadap al-Walid bin 'Uqbah di hadapan 'Utsman,
Telah menceritakan kepada kami Abu Al-Walid Al-Tayalisi dan Qutaibah bin Sa'id
Telah menceritakan kepada kami Abu al-Walid, telah menceritakan kepada kami Syu'bah,
menceritakan kepada kami Al-Abbas bin al-Walid al-Dimashqi, telah menceritakan kepada kami
Telah menceritakan kepada kami Abu Al-Walid Al-Tayalisi dan Hudbah bin Khalid,
Telah menceritakan kepada kami Abu Al-Walid, telah menceritakan kepada kami Syu'bah,
Diriwayatkan bahwa Al-Walid bin Abi Malik berkata: "Para
Telah menceritakan kepada kami Abu Al-Walid, telah menceritakan kepada kami Syu'bah,
Ayyash bin Al-Walid melaporkan, "Aku bertanya kepada Ibn
Telah menceritakan kepada kami Abu al-Walid al-Tayalisi, telah menceritakan kepada kami
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.