Shahih oleh Darussalam
Bab Mengoyak Pakaian
Dia berkata: 'Bukan termasuk kami orang yang mengeraskan suaranya dalam meratapi, mencukur kepalanya, atau mengoyak pakaiannya.'
Shahih oleh Darussalam
Dia berkata: 'Bukan termasuk kami orang yang mengeraskan suaranya dalam meratapi, mencukur kepalanya, atau mengoyak pakaiannya.'
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah (ﷺ) berkata: "Saya bersaksi bahwa darahnya adalah halal."
Shahih oleh Darussalam
Saya melihat Rasulullah (ﷺ) berlari antara Safa dan Marwah sambil berkata: 'Lembah tidak boleh dilalui kecuali dengan cepat.'
Shahih oleh Al-Albani
Abu Hudaifah bin ‘Utbah bin Rabi’ah bin ‘Abd Shams mengadopsi Salim sebagai anaknya dan menikahkannya dengan keponakannya Hind, putri Al Walid bin ‘Utbah bin Rabi’ah.
Shahih oleh Darussalam
Bahwa Abu Hudhaifah bin 'Utbah bin Rabi'ah bin Abd Shams --yang merupakan salah satu yang hadir di Badr bersama Rasulullah-- mengadopsi Salim --yang merupakan budak yang dibebaskan oleh seorang wanita dari Anshar-- sebag
Hasan oleh Darussalam
Ia disucikan oleh apa yang datang setelahnya.
Hasan oleh Darussalam
Apa yang diperoleh anak atau ayah, maka itu untuk 'Asabahnya, siapapun mereka.
Aisyah berkata: Umm Habibah mengalami keluarnya darah yang berkepanjangan pada masa Rasulullah (ﷺ). Beliau memerintahkannya untuk mandi setiap kali shalat.
Hasan oleh Darussalam
Sesungguhnya seorang wanita memberikan (jaminan perlindungan) kepada suatu kaum - maksudnya untuk dihormati - dari kaum Muslim.
Da,if oleh Darussalam
Janganlah kalian merusak Sunnah Nabi kita Muhammad (ﷺ). Masa idah seorang Umm Walad adalah empat bulan dan sepuluh (hari).