Shahih oleh Darussalam
Bab Menyebutkan Perbedaan Abu Bakr bin Muhammad dan Abdullah bin Abu Bakr tentang Amrah, dalam Hadits ini
Tangan pencuri tidak boleh dipotong untuk sesuatu yang kurang dari Hajafah atau Turs (dua jenis perisai), masing-masing yang bernilai (harga yang layak).