Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar 281 hadits
Abdullah bin Yazid Al-Ansari berkata: "Nabi (ﷺ) melarang merampok (mengambil apa yang menjadi milik orang lain tanpa izin mereka), dan juga melarang mutilasi (atau mencacat) tubuh."
…Allah akan menyelamatkan semua bagian tubuhnya dari Api Neraka sebagaimana dia telah membebaskan bagian-bagian tubuh budak tersebut." Said bin Marjana berkata bahwa dia menceritakan hadits itu kepada Ali bin…
…Khandaq: "Mereka (yaitu orang-orang kafir) menghalangi kami dari melaksanakan shalat Wustha hingga matahari terbenam. Semoga Allah memenuhi kubur-kubur mereka, rumah-rumah mereka (atau tubuh-tubuh mereka) dengan api."
…dibangun dengan bata emas dan bata perak. Di sana kami bertemu dengan lelaki yang, setengah dari tubuh mereka, tampak seperti manusia paling tampan yang pernah kalian lihat, dan setengah lainnya…
…setelah diwajibkan (bagi semua wanita Muslim) untuk mengenakan hijab. Ia memiliki tubuh yang besar dan semua orang yang mengenalnya sebelumnya dapat mengenalinya. Maka Umar bin Al-Khattab melihatnya dan berkata…
Dari Abu Sa'id Al-Khudri: Rasulullah ﷺ melarang dua cara berpakaian dan dua jenis transaksi. (A) Beliau melarang transaksi Mulamasa dan Munabadha. Dalam transaksi Mulamasa, pembeli hanya menyentuh pakaian…
…Ihtiba' dengan satu pakaian yang tidak menutupi bagian pribadinya. (B) untuk menutupi satu sisi tubuh dengan satu pakaian dan membiarkan sisi lainnya telanjang. Nabi ﷺ juga melarang Mulamasa dan Munabadha.
…'Barangsiapa memerdekakan seorang budak Muslim, Allah akan menyelamatkan setiap anggota tubuhnya dari api neraka sebagai imbalan atas membebaskan anggota tubuh budak tersebut, bahkan bagian kemaluannya akan diselamatkan dari api neraka…
…bersabda: 'Ketika saya sedang tidur, saya diberikan sebuah gelas berisi susu (dalam mimpi) dan saya meminumnya sampai saya merasakan kelembapan keluar dari anggota tubuh saya. Kemudian saya memberikan sisa susu…
…pakaian (yang ketat).' Beliau berkata, 'Jika pakaian itu cukup besar, lilitkanlah di tubuh (menutupi bahu) dan jika pakaian itu ketat (terlalu pendek) maka gunakanlah sebagai Izar (ikat di pinggang saja).'"
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.