Shahih oleh Darussalam
Bab Apa yang Dapat Menghalalkan Darah Seorang Muslim Kecuali Tiga Hal
Darah seorang Muslim tidak halal, kecuali dalam salah satu dari tiga keadaan: zina setelah menikah, atau murtad setelah Islam, atau membunuh jiwa tanpa hak, maka dia dibunuh.