Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar 164 hadits
'alaihi wasallam bersabda: "Jangan biarkan ternak dan anak-anakmu lepas berkeliaran ketika
bersabda: "Tidak wajib dizakati binatang ternak yang kurang dari lima ekor,
bersabda: "Siapa yang meminjamkan hewan ternak untuk diperah susunya di pagi
anjing selain anjing penjaga hewan ternak atau anjing untuk berburu, maka
seorang dari kalian memeras susu ternak orang lain kecuali minta izin
memelihara anjing selain anjing penjaga ternak atau anjing untuk berburu, maka
selain anjing untuk menjaga hewan ternak, atau anjing untuk berburu, atau
berburu atau anjing penjaga binatang ternak, maka pahalanya akan dikurangi dua
berburu atau anjing penjaga hewan ternak, maka amalannya akan dikurangi dua
untuk berburu atau menjaga hewan ternak, maka amalnya akan dikurangi dua
dan anjing untuk menjaga hewan ternak dan anjing untuk menjaga tanaman,
atau anjing untuk menjaga hewan ternak." Dikatakan kepada Ibnu Umar, "Sesungghuhnya
anjing selain anjing untuk menjaga ternak atau anjing untuk berburu, maka
atau anjing penjaga kambing hewan ternak, maka amalnya akan berkurang satu
ketika mereka sedang memberi minum ternak mereka. Kemudian terjadilah perang hingga
kemudian kami pulang dan mengistirahatkan ternak kami. Hasan berkata; Saya bertanya
untuk menjaga tanaman atau binatang ternak atau untuk berburu, maka pahalanya
sha', tidak pula pada binatang ternak yang kurang dari lima ekor,
pada suatu tanah datar, kemudian ternak itu menginjak-injaknya dengan kukunya. Dan
datar, lalu akan diinjak-injak oleh ternak-ternak yang memiliki kuku dengan kukunya
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.