Shahih oleh Al-Albani
Bab Tentang Menjual Makanan Sebelum Diterima
melarang seseorang menjual makanan yang dibelinya dengan takaran sampai ia menerimanya secara penuh.
Shahih oleh Al-Albani
melarang seseorang menjual makanan yang dibelinya dengan takaran sampai ia menerimanya secara penuh.
Shahih
Jualah buah-buahan dengan membayar harganya di muka dengan syarat bahwa buah-buahan tersebut diserahkan kepada kalian sesuai dengan takaran yang telah ditentukan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Shahih
Qutaibah bin Sa'id telah menceritakan kepada kami dari Malik bin Anas, yang telah dibacakan kepadanya dari Ishaq bin Abdillah bin Abi Talhah dari Anas bin Malik, bahwa Rasulullah (ﷺ) berkata: "Ya Allah, berkahilah mereka
Shahih
Rasulullah (ﷺ) mandi dengan air dari sebuah wadah (yang berukuran tujuh hingga delapan sha) karena hubungan seksual.
Shahih oleh Al-Albani
Iraq akan mencegah takarannya (qafiz) dan dirham. Suriah akan mencegah takarannya (mudi) dan dinar. Mesir akan mencegah takarannya (irdabb) dan dinar. Kemudian kalian akan kembali ke posisi di mana kalian mulai.
Shahih
melarang Muzabana, dan Muzabana berarti menjual kurma segar untuk kurma kering dengan takaran dan menjual kismis dengan takaran untuk anggur.
Shahih
Telah menceritakan kepada kami Ismail, telah menceritakan kepada kami Malik, dari Nafi', dari Abdullah bin Umar - semoga Allah meridhoi keduanya - bahwa Rasulullah melarang muzabana; dan muzabana adalah menjual buah kurm
Shahih
Dari Abdullah bin Umar (semoga Allah meridhoi keduanya) bahwa Rasulullah (ﷺ) melarang Muzabana; dan Muzabana berarti menjual buah kurma segar (di pohon) untuk kurma kering dengan takaran dan juga menjual anggur segar unt
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah ﷺ melarang Muzabana, dan Muzabana berarti menjual kurma segar yang masih di pohon dengan kurma kering dengan takaran, dan menjual anggur segar dengan kismis dengan takaran.
Shahih oleh Darussalam
Dari Abdur-Rahman bin Abi Bakrah, ayahnya berkata: 'Rasulullah ﷺ melarang kami untuk menjual perak untuk perak kecuali dengan takaran yang sama, atau menjual emas untuk emas kecuali dengan takaran yang sama. Rasulullah ﷺ
Shahih oleh Darussalam
`Abd Khair berkata: Saya melihat `Ali (رضي الله عنه) ketika sebuah kursi dibawa kepadanya dan ia duduk di atasnya, kemudian sebuah kendi tanah - Hajjaj berkata: sebuah wadah batu - air dibawa kepadanya. Ia mencuci tangan
Shahih
Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'man, telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid, dari Ayyub, dari Nafi', dari Ibn Umar -semoga Allah meridhoi keduanya- bahwa Nabi ﷺ melarang Muzabana. Dan Muzabana adalah menjua
Shahih
Seorang pendeta dari kalangan Yahudi datang (kepada Nabi) dan berkata, "Pada Hari Kebangkitan, Allah akan meletakkan semua langit di atas satu jari, dan bumi di atas satu jari, dan air serta tanah di atas satu jari, dan
Shahih
Ya Allah! Aku berlindung kepada-Mu dari kegundahan, kesedihan, kelemahan, kemalasan, kekikukan, ketakutan, dari beratnya utang dan dari penindasan orang-orang.
Shahih
Seorang mukmin adalah saudara bagi mukmin lainnya, maka tidak halal bagi seorang mukmin untuk menawar di atas tawaran saudaranya, dan tidak boleh melamar ketika saudaranya telah melamar sampai ia meninggalkannya.
Shahih
Kami lebih berhak atas Ibrahim ketika ia berkata, 'Ya Tuhanku! Tunjukkanlah kepadaku bagaimana Engkau menghidupkan orang-orang yang mati.' Dia (yaitu Allah) berfirman: 'Apakah kamu tidak percaya?' Dia (yaitu Ibrahim) men
Shahih
Semoga Allah bestow His Mercy on Lot. He wanted to have a powerful support. If I were to stay in prison (for a period equal to) the stay of Joseph (prison) and then the offer of freedom came to me, then I would have acce
Shahih oleh Darussalam
Seorang pria tidak boleh menjual di atas penjualan saudaranya, dan tidak boleh menawar di atas tawaran saudaranya.
Shahih
Tidak ada yang menghalangiku untuk kembali kepadamu mengenai tawaranmu, kecuali bahwa aku tahu bahwa Rasulullah (ﷺ) telah menyebutkan (keinginannya untuk menikahinya).
Shahih
Abu Huraira berkata: Nabi (ﷺ) telah melarang: (A) Mulamasa dan Munabadha (tawaran), (B) melaksanakan dua shalat, satu setelah shalat fardhu subuh hingga matahari terbit, dan lainnya, setelah shalat 'Asr hingga matahari t