Sekitar 313 hadits
…Ibn Umar (رضي الله عنه) berkata: Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Kedua pihak dalam transaksi memiliki pilihan (untuk membatalkannya) selama mereka belum berpisah atau ada syarat yang memberikan pilihan untuk membatalkan."
…Utsman di pintu masjid dan berkata: "Wahai Utsman! Jibril telah memberitahuku bahwa Allah menikahkanmu dengan Umm Kulthum dengan mahar seperti mahar Ruqayyah, dengan syarat kamu memperlakukannya seperti kamu memperlakukan Ruqayyah."
…laki lain: 'Nikahkan putrimu atau saudaramu kepadaku, dengan syarat aku akan menikahkan putriku atau saudaraku kepadamu,' dan mereka tidak memberikan mahar (yakni, tidak ada di antara mereka yang memberikan mahar…
…Nabi) pergi untuk shalat. Ketika dia kembali, Aisyah memberitahunya bahwa mereka (majikannya) menolak untuk menjualnya kecuali dengan syarat bahwa wala'nya akan kembali kepada mereka. Nabi (ﷺ) menjawab, 'Wala' itu…
…ra), berniat untuk membeli seorang budak perempuan untuk dibebaskan. Keluarganya berkata: Kami akan menjualnya kepadamu dengan satu syarat bahwa kami akan mewarisi darinya. 'Aisyah menyebutkan hal itu kepada Rasulullah (ﷺ)…
…semoga Allah meridhoi mereka) berkata bahwa Rasulullah (ﷺ) melarang shighar, yang berarti seorang lelaki menikahkan putrinya dengan syarat lelaki lain menikahkan putrinya kepadanya tanpa ada mahar yang dibayarkan oleh keduanya.
…ﷺ) mengutus Khalid bin al-Walid ke Ukaydir dari Dumah. Dia ditangkap dan mereka membawanya kepada Nabi. Dia menyelamatkan hidupnya dan berdamai dengannya dengan syarat dia membayar jizyah (pajak kepala).
…Para Ansar memberikan tanah mereka dengan syarat bahwa para emigran akan memberikan setengah hasil tahunan dan bekerja di tanah tersebut serta menyediakan kebutuhan untuk pertanian." Ibunya (yaitu ibu Anas yang…
…tahu tentang tanah ini daripada Anda; jadi berikan kepada kami dengan syarat bahwa Anda akan mendapatkan setengah dari hasilnya dan kami akan mendapatkan setengahnya. Kemudian beliau memberikannya kepada mereka dengan…
…Ash-Shighar berarti ketika seorang laki-laki menikahkan putrinya dengan laki-laki lain, dengan syarat laki-laki itu menikahkan putrinya kepadanya, dan tidak ada mahar yang dipertukarkan di antara mereka.
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.