Bab Larangan Mengenai Shighar
Shahih oleh Darussalam
haddatsana suwaydu ibnu saidin, haddatsana maliku ibnu anasin, an nafiin, ani abni umara, qala naha rasulu allahi ani assyighari waassyigharu an yaqula arrajulu lilrrajuli zawwijni abnataka aw ukhtaka ala an uzawwijaka abnati aw ukhti. walaysa baynahuma shadaqun.
Diriwayatkan bahwa Ibn Umar berkata: "Rasulullah ﷺ melarang Shighar. Shighar adalah ketika seorang laki-laki berkata kepada laki-laki lain: 'Nikahkan putrimu atau saudaramu kepadaku, dengan syarat aku akan menikahkan putriku atau saudaraku kepadamu,' dan mereka tidak memberikan mahar (yakni, tidak ada di antara mereka yang memberikan mahar)."