Bab Larangan Mengenai Shighar
حَدَّثَنَا سُوَيْدُ بْنُ سَعِيدٍ، حَدَّثَنَا مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ عَنِ الشِّغَارِ وَالشِّغَارُ أَنْ يَقُولَ الرَّجُلُ لِلرَّجُلِ زَوِّجْنِي ابْنَتَكَ أَوْ أُخْتَكَ عَلَى أَنْ أُزَوِّجَكَ ابْنَتِي أَوْ أُخْتِي . وَلَيْسَ بَيْنَهُمَا صَدَاقٌ .
Diriwayatkan bahwa Ibn Umar berkata: "Rasulullah (ﷺ) melarang Shighar. Shighar adalah ketika seorang laki-laki berkata kepada laki-laki lain: 'Nikahkan putrimu atau saudaramu kepadaku, dengan syarat aku akan menikahkan putriku atau saudaraku kepadamu,' dan mereka tidak memberikan mahar (yakni, tidak ada di antara mereka yang memberikan mahar)."
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
