Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar 178 hadits
…' Ia menjawab: 'Tanah si Fulan; ia memberikannya kepada kami sebagai sewa.' Ia berkata: 'Mengapa ia tidak memberikannya kepada saudaranya?'" Rafi' datang kepada Ansar dan berkata: "Rasulullah (ﷺ) telah melarang sesuatu…
…dari Jabir, bahwa Rasulullah (saw) bersabda: "Siapa pun yang memiliki tanah, hendaklah ia mengusahakannya. Jika ia tidak mampu mengusahakannya, hendaklah ia memberikannya kepada saudaranya yang Muslim dan tidak menyewakannya kepadanya."
…dengan imbalan setengah dari hasil, atau sepertiga, atau seperempat. Rasulullah (ﷺ) bersabda: 'Siapa pun yang memiliki tanah, hendaklah ia mengolahnya, atau memberikannya kepada saudaranya untuk diolah, atau menyimpannya (tanpa mengolahnya).'
…bersabda: 'Janganlah kalian kembali menjadi kafir setelah aku pergi, saling memenggal leher satu sama lain (membunuh satu sama lain). Tidak seorang pun dihukum karena dosa ayahnya, atau karena dosa saudaranya.'"
…Abdullah, bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda: 'Janganlah kalian kembali menjadi kafir setelah aku tiada, saling membunuh di antara kalian. Tidak ada seorang pun yang dihukum karena dosa ayahnya, atau dosa saudaranya.'
…barang tersebut, janganlah seorang pun mengajukan lamaran atas lamaran saudaranya dan janganlah seorang wanita meminta agar saudaranya diceraikan agar dia bisa mendapatkan apa yang ada di dalam wadahnya. Dia akan…
…dan janganlah kalian saling menawar dengan cara yang tidak baik; dan tidak boleh seorang lelaki melebihi harga jual saudaranya; dan seorang wanita tidak boleh meminta perceraian untuk saudaranya agar dia…
…untuk urusan mereka. 'Abdullah bin Sahl dibunuh, dan Muhayysah datang (ke Madinah) dan pergi bersama saudaranya Huwayysah dan 'Abdur-Rahman bin Sahl kepada Rasulullah. 'Abdur-Rahman mulai berbicara, karena posisinya…
Anas meriwayatkan bahwa: bibinya mematahkan gigi depan seorang gadis dan Nabi (ﷺ) Allah memutuskan untuk melakukan qisas. Saudaranya, Anas bin An-Nadr, berkata: "Apakah kamu akan mematahkan gigi depan si…
…meninggal. Kemudian wanita yang telah diputuskan untuk diberikan budak itu meninggal, dan Rasulullah (ﷺ) memutuskan bahwa warisannya menjadi milik anak-anak dan suaminya, dan bahwa darahnya harus dibayar oleh 'Asabahnya."
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.