Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar lebih dari 1000 hadits
Asim berkata: "Saya membaca sebuah buku kepada Ash-Sha'bi yang di dalamnya diriwayatkan dari Jabir bahwa Nabi (ﷺ) berkata: 'Seorang wanita tidak boleh dinikahi sebagai istri kedua kepada bibinya…
…Abu Hurairah berkata: "Rasulullah (ﷺ) melarang Ash-Shighar." (Salah satu perawi) 'Ubaidullah berkata: "Ash-Shighar berarti ketika seorang pria menikahkan putrinya dengan syarat (pria lainnya) menikahkan saudara perempuannya dengan dia."
…dari Yunus bin Jubair, ia berkata: "Saya berkata kepada Ibn 'Umar: 'Seorang lelaki menceraikan istrinya ketika ia sedang haid.' Ia berkata: 'Apakah kamu mengenal Abdullah bin Umar? Ia menceraikan istrinya…
…bahwa 'Atiyyah Al-Qurazi berkata: "Pada hari Sa'd memberikan putusan terhadap Banu Quraizah, saya adalah seorang anak muda dan mereka ragu tentang saya, tetapi mereka tidak menemukan rambut kemaluan…
…Arqam: "Tiga orang dibawa kepada 'Ali ketika dia berada di Yaman; mereka semua berhubungan dengan seorang wanita dalam satu masa haid. Dia bertanya kepada dua orang dari mereka: 'Apakah kalian…
…bahwa Abu Maimunah berkata: "Ketika saya bersama Abu Hurairah, ia berkata: 'Seorang wanita datang kepada Rasulullah (ﷺ) dan berkata: Semoga ayah dan ibuku menjadi tebusanmu! Suamiku ingin membawa anakku pergi…
Dari Zainab binti Abi Salamah, dari Umm Salamah bahwa seorang wanita dari Quraisy datang kepada Rasulullah (ﷺ) dan berkata: "Suami putri saya telah meninggal, dan saya khawatir tentang matanya; dia…
…Umar, bahwa Nabi (ﷺ) bersabda: "Tidak pantas bagi seorang Muslim untuk tinggal selama tiga malam tanpa memiliki wasiat bersamanya." Abdullah bin Umar berkata: "Sejak saya mendengar ini dari Rasulullah, saya…
…bin Kharijah berkata: "Rasulullah صلى الله عليه وسلم menyampaikan Khutbah dan berkata: 'Allah telah memberikan setiap orang yang memiliki hak haknya, dan tidak ada wasiat untuk seorang ahli waris.'"
…yang sedang mengunyah makanan dan air liurnya menetes. Rasulullah (ﷺ) berkata dalam khutbahnya: "Allah telah memberikan setiap orang bagian dari warisan, dan tidak diperbolehkan memberikan wasiat kepada seorang ahli waris."
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.