Shahih oleh Darussalam
Bab Larangan Mengenakan Pakaian Tertentu
Rasulullah ﷺ melarang dua jenis pakaian: Ishtimalus-Samma’ dan Ihtiba’, yang mengakibatkan aurat seseorang terbuka ke arah langit.
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah ﷺ melarang dua jenis pakaian: Ishtimalus-Samma’ dan Ihtiba’, yang mengakibatkan aurat seseorang terbuka ke arah langit.
Shahih oleh Al-Albani
Tradisi yang disebutkan di atas juga telah dilaporkan oleh Abu Sa'id al-Khudri dari Nabi (ﷺ) melalui sanad yang berbeda. Versi ini menambahkan: "Memakai samma' berarti seorang pria meletakkan pakaiannya di atas bahu kiri
Shahih
Rasulullah (ﷺ) melarang Ishtimal-As-Samma' (membungkus tubuh dengan kain sehingga tidak bisa mengangkat ujungnya atau mengeluarkan tangannya). Beliau juga melarang Al-Ihtiba' (duduk di atas pantat dengan lutut dekat peru
Shahih oleh Darussalam
Dari Jabir: "Rasulullah SAW melarang Ishtimal As-Samma, Al-Ihtiba dalam satu pakaian, dan bahwa seorang lelaki mengangkat salah satu kakinya di atas kaki yang lain saat dia berbaring telentang."
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah (ﷺ) melarang Ishtimal As-Samma' dan membungkus diri dalam satu pakaian (yang tidak menutupi bagian pribadi).
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah (ﷺ) melarang Ishtimal As-Samma' dan membungkus diri dalam satu pakaian (yang tidak menutupi bagian pribadi).
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah (ﷺ) melarang Ishtimal As-Samma' dan membungkus diri dalam satu pakaian (yang tidak menutupi bagian pribadi).
Shahih
Nabi صلى الله عليه وسلم melarang Ishtimal-as-Samma' dan agar seorang lelaki tidak duduk dalam posisi Ihtiba' dengan satu pakaian, yang tidak menutupi bagian kemaluannya.
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan dari Jabir: "Rasulullah صلى الله عليه وسلم melarang Ishtimal As-Samma, Al-Ihtiba dalam satu pakaian, dan agar seorang laki-laki tidak mengangkat salah satu kakinya di atas kaki yang lain saat ia berbaring te
Shahih oleh Darussalam
Nabi ﷺ melarang dua jenis pakaian. Dua jenis pakaian tersebut adalah Ishtimalus-Samma’ dan Ihtiba’ dalam satu kain, tanpa ada bagian dari kain tersebut yang menutupi auratnya.
Shahih
Nabi (ﷺ) melarang dua jenis pakaian dan dua jenis transaksi; Ishtimal As-Samma dan Al-Ihtiba dalam satu pakaian tanpa bagian manapun yang menutupi bagian pribadi seseorang.
Shahih
Narrated Abu Sa`id: The Prophet (ﷺ) forbade the fasting of `Id-ul-Fitr and `Id-ul-Adha (two feast days) and also the wearing of As-Samma' (a single garment covering the whole body), and sitting with one's leg drawn up wh
Shahih
Diriwayatkan dari Abu Musa: Ketika Nabi (ﷺ) telah selesai dari perang Hunain, ia mengutus Abu Amir di kepala pasukan menuju Awtaas. Ia (yaitu Abu Amir) bertemu dengan Duraid bin As-Samma dan Duraid dibunuh dan Allah meng
Shahih
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah, dari Malik, dari Sumayy, maula Abu Bakr, dari Abu Shalih as-Samman, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: "Ketika seorang laki-laki berjalan di suatu ja
Shahih
Dari Abu Huraira: Nabi (ﷺ) melarang dua jenis jual beli yaitu Al-Limais dan An-Nibadh (yang pertama adalah jenis jual beli di mana transaksi dianggap selesai jika pembeli menyentuh barang tanpa melihat atau memeriksanya
Shahih
Telah menceritakan kepada kami Musa bin Ismail, telah menceritakan kepada kami Wahb, telah menceritakan kepada kami Amru bin Yahya, dari ayahnya, dari Abu Said, ia berkata: 'Nabi ﷺ melarang puasa pada hari Idul Fitri dan
Shahih
Abu Huraira berkata: Nabi (ﷺ) telah melarang: (A) Mulamasa dan Munabadha (tawaran), (B) melaksanakan dua shalat, satu setelah shalat fardhu subuh hingga matahari terbit, dan lainnya, setelah shalat 'Asr hingga matahari t
Shahih oleh Darussalam
‘Umar memperoleh sebidang tanah di Khaibar. Ia datang kepada Nabi (ﷺ) dan berkonsultasi tentang hal itu. Ia berkata: "Jika kamu mau, kamu dapat 'membekukan' tanah itu dan memberikannya sebagai sedekah."
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah ﷺ datang dari arah Bi'r Al-Jamal dan dijumpai oleh seorang lelaki yang memberi salam kepadanya, tetapi Rasulullah ﷺ tidak membalas salam tersebut hingga beliau berpaling ke dinding dan mengusap wajah dan tanga
Shahih
Umrah adalah kafarat bagi dosa-dosa yang dilakukan antara umrah dan umrah sebelumnya.