Shahih
Bab Jika Tidak Ditentukan Dalam Pilihan, Apakah Jual Beli Diperbolehkan
Dari Ibn 'Umar, Nabi (ﷺ) bersabda, "Penjual dan pembeli memiliki pilihan untuk membatalkan atau mengonfirmasi kesepakatan selama mereka belum berpisah, atau salah satu dari mereka mengatakan kepada yang lain, 'Pilih (yai