Sekitar lebih dari 1000 hadits
…aurat kalian; di luar waktu tersebut tidak ada kesalahan bagi kalian atau bagi mereka untuk bergerak." Al-Qa'nabi membacakan ayat tersebut hingga "penuh dengan ilmu dan kebijaksanaan". Ibn Abbas…
…oleh wanita lain yang setara. Maka mereka (para wali) dilarang untuk menikahi mereka kecuali jika mereka berlaku adil kepada mereka dan memberikan mahar penuh mereka, dan mereka diperintahkan untuk menikahi…
…dan hartanya dan ingin mengurangi mahar-nya. Para wali tersebut dilarang menikahi mereka kecuali jika mereka berlaku adil dengan memberikan mahar penuh kepada mereka, dan mereka diperintahkan untuk menikahi wanita…
…Saya bertanya tentang apa yang dia minum. Jika itu adalah minuman yang memabukkan, saya akan menghukumnya." Maka 'Umar bin Al-Khattab, semoga Allah meridhoinya, menghukumnya dengan hukuman hadd secara penuh.
…mahar yang sedikit atau dikurangi. Maka para wali tersebut dilarang untuk menikahi anak yatim perempuan kecuali mereka berlaku adil terhadap mereka dan memberikan mahar penuh mereka; dan mereka diperintahkan untuk…
…aku kembali, aku menemukan rumah itu penuh dengan orang-orang dan melihat Nabi (ﷺ) meletakkan tangannya di atas Haisa dan mengucapkan apa pun yang Allah kehendaki (untuk dia katakan). Kemudian…
…puluh orang miskin." Lelaki itu berkata, "Aku tidak memiliki apa-apa (untuk memberi mereka makan)." Kemudian dibawakan kepada Nabi (ﷺ) sebuah keranjang besar yang penuh dengan kurma. Nabi (ﷺ) berkata…
…puluh orang miskin.' Ia berkata, 'Aku tidak memiliki apa-apa (untuk memberi makan enam puluh orang).' Kemudian dibawakanlah kepada Nabi ﷺ sebuah keranjang penuh kurma, dan beliau bersabda (kepada laki…
…berdagang) karena Nabi (ﷺ) telah mendoakan berkah untukmu." Dia kemudian menerima mereka sebagai mitra dan kadang-kadang mendapatkan satu muatan penuh yang dibawa oleh hewan yang kemudian dia kirim pulang.
…rendah dari wanita lain yang sebanding. Maka wali-wali tersebut dilarang untuk menikahi mereka kecuali jika mereka berlaku adil dengan memberikan mahar penuh mereka. Kemudian orang-orang meminta fatwa kepada…
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.