Sekitar 334 hadits
Abu Hurairah melaporkan bahwa Nabi (ﷺ) bersabda: Jika seseorang membebaskan bagiannya dalam seorang budak, maka ia harus dibebaskan sepenuhnya dengan hartanya jika ia memiliki harta. Namun jika ia tidak memiliki…
…alaihi wa sallam dengan makna Malik dan tidak menyebutkan "dan jika tidak, maka ia telah memerdekakan dari apa yang ia merdekakan". Hadisnya berakhir pada "dan budak itu dimerdekakan" dengan maknanya.
Ibn 'Umar melaporkan bahwa Nabi (ﷺ) bersabda: Jika seorang laki-laki membebaskan bagiannya dalam seorang budak, maka sisanya akan dibebaskan oleh hartanya jika dia memiliki cukup uang untuk membayar harga…
Diriwayatkan dari ath-Thalabb: Seorang pria membebaskan bagian dari seorang budak. Nabi (ﷺ) tidak membebankan tanggung jawab kepadanya untuk membebaskan sisanya. Ahmad berkata: Nama Ibn al-Thalabb harus diucapkan dengan…
…Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: "Seorang anak tidak dapat membalas budi kepada orang tuanya kecuali jika ia menjumpainya dalam keadaan sebagai budak, lalu ia…
Diriwayatkan bahwa Aisyah berkata: "Barirah datang kepadaku dan berkata: 'Wahai Aisyah, saya telah membuat kontrak pembebasan dengan tuanku, (untuk membeli kebebasan saya) dengan imbalan sembilan Uwqiyah, satu Uwqiyah dibayar setiap…
…Nabi صلى الله عليه وسلم: bahwa Barirah datang kepadanya ketika dia adalah seorang Mukatabah, dan tuannya telah menulis kontrak pembebasan untuk sembilan Uqiyyah. Dia (Aisyah) berkata: 'Jika tuanmu mau…
Ali meriwayatkan bahwa: Rasulullah (ﷺ) bersabda: “Aku telah membebaskan kalian dari kewajiban membayar sedekah atas kuda dan budak.”
Diriwayatkan Abu Huraira: Nabi (ﷺ) bersabda, "Siapa pun yang memerdekakan bagiannya dari seorang budak yang dimiliki bersama, maka pembebasannya harus dilakukan sepenuhnya dengan membayar sisa harganya dari hartanya jika ia…
…رضي الله عنه) bahwa Nabi (صلى الله عليه وسلم) bersabda: "Denda darah akan dibayar untuk mukatab (seorang budak dengan kontrak pembebasan) sesuai dengan seberapa banyak ia telah membayar."
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.