Shahih oleh Darussalam
Musnad Ahmad
Dari Ali (Semoga Allah meridhoi dia) berkata kepada Ibn Abbas (Semoga Allah meridhoi dia): Rasulullah (ﷺ) melarang nikah mut'ah dan daging keledai pada masa Khaibar.
Shahih oleh Darussalam
Dari Ali (Semoga Allah meridhoi dia) berkata kepada Ibn Abbas (Semoga Allah meridhoi dia): Rasulullah (ﷺ) melarang nikah mut'ah dan daging keledai pada masa Khaibar.
Shahih oleh Darussalam
Dari Al-Hasan dan Abdullah, putra Muhammad bin Ali, dari ayah mereka Muhammad bin Ali bahwa ia mendengar ayahnya, Ali bin Abi Talib (رضي الله عنه), berkata kepada Ibn Abbas, ketika ia mendengar bahwa ia mengizinkan nikah
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah ﷺ melarang nikah mut'ah dengan wanita pada hari Khaibar dan (beliau melarang) daging keledai domestik.
Shahih oleh Darussalam
Beliau berkata: 'Maka nikah mut'ah dengan wanita-wanita ini'. Maka kami pergi kepada mereka, tetapi mereka bersikeras untuk menetapkan waktu antara kami dan mereka. Mereka menyebutkan hal itu kepada Nabi ﷺ dan beliau ber
Shahih
Rasulullah (ﷺ) telah memberi izin kepada kalian untuk menikmati, yaitu menikahi wanita secara sementara.
Shahih
Ali bin Abi Talib melaporkan bahwa Rasulullah (ﷺ) melarang pada hari Khaibar pernikahan sementara dengan wanita dan memakan daging keledai domestik.
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan dari Al-Hasan bin Muhammad, dan 'Abdullah bin Muhammad bahwa ayah mereka berkata: "Ali berkata kepada Ibn 'Abbas, semoga Allah meridhoi keduanya: Nabi صلى الله عليه وسلم melarang nikah mut'ah, dan daging kel
Shahih
Saya berkata kepada Ibn Abbas, "Pada masa perang Khaibar, Nabi صلى الله عليه وسلم melarang (Nikah) Al-Mut'a dan makan daging keledai."
Shahih
Aku mendengar Ibn Abbas ditanya tentang mut'ah dengan wanita, dan ia mengizinkannya (Nikah-al-Mut'ah). Pada saat itu, seorang budak miliknya berkata, "Itu hanya pada saat sangat dibutuhkan dan wanita sedikit." Ibn Abbas
Shahih
Kalian telah diizinkan untuk melakukan nikah mut'ah, maka lakukanlah.
Shahih
Kalian telah diizinkan untuk melakukan nikah mut'ah, maka lakukanlah.
Shahih
Salama bin Al-Akwa` berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Jika seorang laki-laki dan seorang wanita sepakat (untuk menikah sementara), maka pernikahan mereka harus berlangsung selama tiga malam, dan jika mereka ingin melanj
Shahih
Kami sedang dalam ekspedisi bersama Rasulullah (ﷺ) dan kami tidak memiliki wanita. Kami berkata: Haruskah kami tidak dikebiri? Dia (Nabi) melarang kami untuk melakukannya. Kemudian dia memberikan izin kepada kami untuk m
Shahih
Sabra Juhanni melaporkan: Rasulullah (ﷺ) mengizinkan kami untuk melakukan nikah mut'ah. Maka saya dan seorang lelaki pergi dan melihat seorang wanita dari Bani Amir, yang seperti unta betina muda yang tinggi. Kami memper
Shahih oleh Darussalam
Ali bin Abi Talib menceritakan: "Nabi (ﷺ) melarang Mut'ah dengan wanita, dan daging keledai domestik pada saat (pertempuran) Khaibar."
Shahih
Rasulullah (ﷺ) melarang nikah mut'ah dengan wanita dan memakan daging keledai domestik.
Shahih oleh Darussalam
Pada hari Khaibar, Nabi صلى الله عليه وسلم melarang nikah mut'ah dan daging keledai.
Shahih
Abu Nadra melaporkan: Ibn 'Abbas memerintahkan pelaksanaan Mut'a dengan mengenakan ihram untuk 'Umrah selama bulan Dhul-Hijjah dan setelah menyelesaikannya, kemudian mengenakan ihram untuk Haji, tetapi Ibn Zubair melaran
Shahih
Rasulullah ﷺ melarang mut'ah (nikah sementara) dan daging keledai pada tahun Perang Khaibar.
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang mut'ah (nikah kontrak) pada hari Khaibar dan daging keledai domestik.