Shahih oleh Darussalam
Musnad Umar bin Khattab
Anak itu milik (suami atau pemilik) wanita.
Shahih oleh Darussalam
Anak itu milik (suami atau pemilik) wanita.
Shahih oleh Darussalam
Anak itu adalah hak milik suami, dan pelaku zina tidak mendapatkan apa-apa!
Shahih oleh Darussalam
Engkau dan hartamu adalah milik ayahmu.
Shahih
Mantan budak adalah milik orang-orang yang telah memerdekakannya.
Shahih oleh Al-Albani
Siapa yang diberikan umur panjang, maka itu miliknya dan untuk keturunannya. Keturunannya yang mewarisi darinya akan mewarisi darinya.
Shahih oleh Al-Albani
Dari Jabir: Nabi (ﷺ) bersabda: "Apa yang diberikan dalam hak sewa hidup adalah milik orang yang diberi."
Shahih oleh Darussalam
Siapa pun yang menghidupkan tanah yang mati, maka itu adalah miliknya.
Shahih oleh Darussalam
Tidak ada Ruqba. Siapa pun yang diberikan hadiah berdasarkan Ruqba, itu miliknya, baik dia hidup atau mati.
Shahih oleh Darussalam
Dari Jabir bin 'Abdullah, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Umrah adalah milik orang yang diberikannya, dan Ruqba adalah milik orang yang diberikannya."
Shahih oleh Al-Albani
“Tidak ada pemenuhan nazar dalam kemaksiatan kepada Allah, dan tidak pula dalam hal yang tidak dimiliki oleh anak Adam.”
Shahih oleh Al-Albani
Sesungguhnya hak sewa yang diizinkan oleh Rasulullah (ﷺ) adalah hanya bahwa seseorang mengatakan: "Ini untukmu dan untuk keturunanmu." Jika dia mengatakan: "Ini milikmu selama kamu hidup," maka itu kembali kepada pemilik
Shahih oleh Darussalam
Siapa yang diberikan sesuatu untuk kehidupannya, maka itu adalah miliknya selama ia hidup dan setelah ia mati.
Shahih oleh Darussalam
Salih meriwayatkan dari Ibn Shihab, bahwa Abu Salamah memberitahunya dari Jabir, bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa yang memberikan hadiah seumur hidup kepada orang lain, maka itu menjadi miliknya (penerima) dan
Shahih oleh Darussalam
Telah menceritakan kepada kami Ali bin Muhammad, telah menceritakan kepada kami Abu Muawiyah, telah menceritakan kepada kami Abu Malik Al-Ashjahi, dari Nu'aim bin Abi Hind, dari Ibn Samurah bin Jundub, dari ayahnya, ia b
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: 'Tidak ada 'Umrah dan tidak ada Ruqba. Siapa pun yang diberi sesuatu berdasarkan 'Umrah atau Ruqba, itu miliknya seumur hidupnya dan setelah ia meninggal.'
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: 'Tidak ada 'Umrah dan tidak ada Ruqba. Siapa pun yang diberi sesuatu berdasarkan 'Umrah atau Ruqba, itu miliknya seumur hidupnya dan setelah ia meninggal.' 'Ata berkata: 'Itu milik
Shahih oleh Al-Albani
Apakah kamu mengira bahwa aku melakukan transaksi ini denganmu agar aku mengambil unta mu? Ambil unta mu dan harganya; keduanya adalah milikmu.
Shahih oleh Darussalam
Dari Umar bahwa: Rasulullah (ﷺ) memutuskan bahwa anak adalah milik suami.
Shahih
Aisyah (semoga Allah meridhainya) melaporkan: Sa'd bin Abu Waqqas dan Abd bin Zam'a (semoga Allah meridhai mereka) berselisih mengenai seorang anak laki-laki. Sa'd berkata: Wahai Rasulullah, dia adalah anak saudaraku 'Ut
Shahih
Anak adalah milik orang yang tempat tidurnya dia lahir, dan bagi pezina ada hukuman rajam.