Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar 1000 hadits
kecil. Kamu bertanya mengenai seorang budak dan wanita, apakah keduanya dapat
jawab atas mereka semua, seorang budak adalah pemimpin atas harta tuannya,
tidak ada seorang pun selain budak wanitanya, ia menggaulinya.
Makhramah dari Abu Rafi' mantan budak Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dari
dari Atha' bin Yasar mantan budak Maimunah, dan Humaid bin Abdurrahman
bapaknya bahwa Hakim bin Hizam memerdekakan seratus budak dan menyedekahkan seratus
Abu Asma' ar-Rahabi bahwa Tsauban, budak Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bercerita kepadanya, dia
itu. Lalu saya mengutus seorang budak wanita seraya berkata padanya, "Berdirilah
dilahirkan di ranjang ayahku dari budak perempuan ayahku. Kemudian Rasulullah shallallahu
mereka mengadu kepada Thariq, bekas budak Utsman. Lalu Thariq memanggil Jabir,
dan Sulaiman bin Yasar bekas budak Maimunah isteri Nabi shallallahu 'alaihi
bin Sa'id dari Yazid -bekas budak Al Munba'its- bahwa dia mendengar
Dzu Qard." Salamah berkata, "Tiba-tiba budak Abdurrahman bin Auf mendatangiku seraya
Syaibah dari 'Aisyah bahwa seorang budak perempuan dari Anshar menikah, lalu
mereka berdua dari Humran mantan budak Utsman bin Affan, dari Utsman
'alaihi wa Salam melamarku untuk budak beliau yang telah dimedekakan, Usamah
' Beliau menjawab: "Apabila seorang budak melahirkan anak tuan-Nya, dan kamu
ini tidak lain hanyalah para budak bapakku." Akhirnya Rasulullah shallallahu 'alaihi
kesalahanku, tidakkah lebih baik aku memerdekakannya? ' Beliau bersabda, 'Bawalah dia
berkata, "Aku pernah memberikan seorang budak wanita kepada ibuku, dan kini
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.