Shahih oleh Darussalam
Bab Yang Diharamkan Karena Menyusui Sama Dengan Yang Diharamkan Karena Nasab
'Menyusui mengharamkan (untuk menikah) hal-hal yang sama seperti yang diharamkan oleh hubungan darah.'
Shahih oleh Darussalam
'Menyusui mengharamkan (untuk menikah) hal-hal yang sama seperti yang diharamkan oleh hubungan darah.'
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan dari Umm Fadl bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda: “Menyusui sekali atau dua kali, atau menghisap sekali atau dua kali, tidak mengharamkan (pernikahan).”
Shahih oleh Darussalam
Salah satu dari hal-hal yang Allah turunkan dalam Al-Qur'an dan kemudian dihapus adalah bahwa tidak ada yang mengharamkan pernikahan kecuali sepuluh kali menyusui atau lima kali menyusui yang diketahui.
Shahih oleh Darussalam
Sahlah bint Suhail datang kepada Nabi (ﷺ) dan berkata: 'Wahai Rasulullah, aku melihat tanda-tanda ketidaksenangan di wajah Abu Hudzaifah ketika Salim masuk menemuiku.' Nabi (ﷺ) berkata: 'Susui dia.' Dia berkata: 'Bagaima
Shahih oleh Darussalam
bahwa Nabi (ﷺ) masuk menemuinya dan ada seorang pria bersamanya. Dia berkata: "Siapa ini?" Dia menjawab: "Ini saudaraku." Dia berkata: "Perhatikan siapa yang kamu izinkan untuk masuk, karena menyusui (yang menjadikan ses
Shahih oleh Darussalam
Tidak ada menyusui kecuali yang memenuhi perut.
Shahih oleh Darussalam
Dari Zainab binti Abi Salamah: bahwa istri-istri Nabi (ﷺ) semuanya berbeda dengan 'Aisyah dan menolak untuk membiarkan siapa pun yang memiliki ikatan menyusui seperti Salim, budak yang dimerdekakan oleh Abu Hudhaifah, un
Shahih oleh Al-Albani
Apa yang diharamkan karena keturunan adalah diharamkan karena menyusui.
Shahih oleh Al-Albani
Beliau bersabda, 'Perhatikan siapa saudarimu, karena menyusui itu akibat dari rasa lapar.'
Shahih oleh Al-Albani
Dalam apa yang diturunkan dalam Al-Qur'an, sepuluh kali menyusui mengharamkan, tetapi kemudian dibatalkan dengan lima yang diketahui, dan ketika Nabi (ﷺ) meninggal, kalimat-kalimat ini termasuk yang dibaca dalam Al-Qur'a
Shahih oleh Al-Albani
Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Satu atau dua kali menyusui tidak mengharamkan pernikahan."
Shahih
Ya. Menyusui mengharamkan apa yang diharamkan oleh keturunan.
Shahih
Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: "Satu atau dua kali menyusui tidak menjadikan (pernikahan) haram."
Shahih
Umm al-Fadl reported: A bedouin came to Allah's Messenger (ﷺ) when he was in my house and said: Allah's Messenger, I have had a wife and I married another besides her, and my first wife claimed that she had suckled once
Shahih
Aisyah (semoga Allah meridhoi dia) melaporkan bahwa telah diturunkan dalam Al-Qur'an bahwa sepuluh kali menyusui yang jelas mengharamkan pernikahan, kemudian itu dihapus (dan digantikan) dengan lima kali menyusui dan Ras
Shahih
Sahla binti Suhail datang kepada Rasulullah (ﷺ) dan berkata: "Wahai Rasulullah, aku melihat di wajah Abu Hudzaifah (tanda-tanda ketidaksukaan) ketika Salim (yang merupakan aliansinya) masuk ke rumah kami, maka Rasulullah
Shahih
Rasulullah (ﷺ) mengunjungi saya dengan wajah yang berseri-seri seolah-olah wajahnya berkilau dan berkata: "Apakah kamu melihat Mujazziz melirik Zaid bin Haritsah dan Usamah bin Zaid, dan (kemudian) berkata: Beberapa (cir
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan dari Aisyah bahwa Nabi (ﷺ) bersabda: "Apa yang menjadi haram (untuk menikah) melalui menyusui adalah sama dengan apa yang menjadi haram melalui keturunan."
Shahih oleh Darussalam
Apa yang menjadi haram (untuk menikah) melalui menyusui adalah sama dengan apa yang menjadi haram melalui kelahiran.
Shahih oleh Darussalam
Menyusui (Al-Imlajah) sekali atau dua kali tidak mengharamkan (pernikahan).