Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar 182 hadits
…di jalan sebelum mereka sampai ke kota). Dan janganlah sebagian kalian menjual atas jualan sebagian yang lain dan janganlah kalian melakukan Najsh. Seorang penduduk kota tidak boleh menjual barang untuk…
…dari Nafi', dari Abdullah bin Umar - semoga Allah meridhoi keduanya - bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Janganlah sebagian kalian menjual atas jualan sebagian yang lain, dan janganlah kalian menyambut barang-barang hingga…
…Umar - semoga Allah meridhoi keduanya - bahwa Rasulullah melarang muzabana; dan muzabana adalah menjual buah kurma segar dengan kurma kering berdasarkan takaran, dan menjual anggur segar dengan anggur kering berdasarkan takaran.
…Azib dan Zaid bin Arqam tentang tukar menukar uang. Masing-masing dari mereka berkata, "Ini lebih baik dariku," dan keduanya berkata, "Rasulullah (ﷺ) melarang menjual perak untuk emas secara utang."
…semoga Allah meridhainya - bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم melarang untuk menyambut para pengembara, dan tidak boleh seorang penduduk kota menjual untuk seorang badui. Saya bertanya kepada Ibn Abbas…
…عليه وسلم dalam sebuah perjalanan, dan saya sedang menunggang unta yang nakal. Nabi صلى الله عليه وسلم meminta 'Umar untuk menjual unta itu kepadanya. Maka, 'Umar menjualnya kepada beliau…
…kepadanya oleh Rasulullah. Umar memberikannya kepada seorang lelaki untuk ditunggangi. Kemudian Umar diberitahu bahwa lelaki itu menjual kuda tersebut, maka ia bertanya kepada Rasulullah apakah ia boleh membelinya. Rasulullah menjawab…
…domba untuknya. `Urwah membeli dua domba untuknya dengan uang tersebut. Kemudian ia menjual salah satu domba itu seharga satu dinar, dan membawa satu dinar dan seekor domba kepada Nabi. Atas…
…domba untuknya. `Urwah membeli dua domba untuknya dengan uang tersebut. Kemudian ia menjual salah satu domba itu seharga satu Dinar, dan membawa satu Dinar dan seekor domba kepada Nabi. Atas…
…sahabatnya telah berjanji untuk memerdekakan budaknya setelah kematiannya, tetapi karena ia tidak memiliki harta lain selain budak itu, Nabi ﷺ menjual budak itu seharga 800 dirham dan mengirimkan harganya kepadanya."
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.