Bab Rajm Ma'iz bin Malik
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، قَالَ حَدَّثَنَا ح، وَحَدَّثَنَا ابْنُ السَّرْحِ، - الْمَعْنَى - قَالَ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ، عَنْ جَابِرٍ، أَنَّ رَجُلاً، زَنَى بِامْرَأَةٍ فَأَمَرَ بِهِ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم فَجُلِدَ الْحَدَّ ثُمَّ أُخْبِرَ أَنَّهُ مُحْصَنٌ فَأَمَرَ بِهِ فَرُجِمَ . قَالَ أَبُو دَاوُدَ رَوَى هَذَا الْحَدِيثَ مُحَمَّدُ بْنُ بَكْرٍ الْبُرْسَانِيُّ عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ مَوْقُوفًا عَلَى جَابِرٍ . وَرَوَاهُ أَبُو عَاصِمٍ عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ بِنَحْوِ ابْنِ وَهْبٍ لَمْ يَذْكُرِ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ إِنَّ رَجُلاً زَنَى فَلَمْ يَعْلَمْ بِإِحْصَانِهِ فَجُلِدَ ثُمَّ عَلِمَ بِإِحْصَانِهِ فَرُجِمَ .
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami, dan telah menceritakan kepada kami Ibn As-Sarh - makna - ia berkata: Telah memberitakan kepada kami Abdullah bin Wahb, dari Ibn Juraij, dari Abu Zubair, dari Jabir, bahwa seorang laki-laki berzina dengan seorang wanita. Maka Nabi صلى الله عليه وسلم memerintahkan agar ia dijatuhi hukuman cambuk, kemudian diberitahu bahwa ia sudah menikah. Maka ia diperintahkan untuk dirajam hingga mati. Abu Dawud berkata: Hadits ini telah diriwayatkan oleh Muhammad bin Bakr Al-Bursani dari Ibn Juraij sebagai pernyataan Jabir, dan Abu 'Asim telah meriwayatkannya dari Ibn Juraij serupa dengan yang disampaikan oleh Ibn Wahb. Ia tidak menyebutkan Nabi صلى الله عليه وسلم. Tetapi ia berkata: Seorang laki-laki berzina, tetapi tidak mengetahui bahwa ia sudah menikah; maka ia dicambuk. Kemudian diketahui bahwa ia sudah menikah, maka ia dirajam hingga mati.
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
