Shahih oleh Al-Albani
Bab Tentang Mengendarai Jallalah
Dilarang mengendarai hewan yang memakan kotoran.
Shahih oleh Al-Albani
Dilarang mengendarai hewan yang memakan kotoran.
Shahih
Nabi (ﷺ) menemui mereka (yaitu orang-orang) sementara beliau menunggang kuda tanpa pelana dengan pedang terkalung di bahunya.
Shahih
Allah telah memberikan setiap orang bagian dari warisan, dan tidak diperbolehkan memberikan wasiat kepada seorang ahli waris.
Shahih oleh Al-Albani
Naiklah di atasnya, celakalah kamu.
Shahih
Usama rode behind Allah's Messenger (ﷺ) from `Arafat to Al-Muzdalifa; and then Al-Fadl rode behind Allah's Messenger (ﷺ) from Al-Muzdalifa to Mina. Both of them said, 'The Prophet kept on reciting Talbiya till he did the
Shahih
Abu Huraira (semoga Allah meridhoi beliau) melaporkan bahwa Rasulullah ﷺ melihat seorang yang mengendalikan unta kurban dan berkata kepadanya: "Naiklah di atasnya." Dia berkata: "Wahai Rasulullah, itu adalah unta kurban.
Shahih
Rasulullah (ﷺ) kebetulan lewat di dekat seorang yang sedang mengendalikan unta qurban, kemudian beliau berkata: Naiklah di atasnya. Ia berkata: Itu adalah unta qurban. Kemudian beliau berkata dua atau tiga kali: Naiklah
Shahih
Aku mendengar Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Naikilah dengan baik, jika kamu membutuhkannya, sampai kamu menemukan (kendaraan) lain."
Shahih
Jangan beli, karena kamu tidak boleh mengambil kembali apa yang telah kamu berikan dalam sedekah.
Shahih
Saya adalah Nabi yang sebenarnya: saya adalah putra Abdul Muttalib.
Shahih
Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar: Umar bin Al-Khattab memberikan seekor kuda untuk ditunggangi di jalan Allah, kemudian ia menemukannya dijual. Ia berniat untuk membelinya. Maka, ia berkonsultasi dengan Rasulullah (ﷺ)
Shahih
Aku ingin membeli kuda itu karena aku mengira dia akan menjualnya dengan harga murah. Aku bertanya kepada Nabi ﷺ, dan beliau bersabda: 'Janganlah kamu membelinya meskipun dengan satu Dirham, karena orang yang mengambil k
Shahih oleh Darussalam
Anas bin Malik meriwayatkan: Bahwa Nabi (ﷺ) melihat seorang pria mengendalikan Badanahnya, maka beliau berkata kepadanya: "Naiklah ke atasnya." Ia berkata: "Wahai Rasulullah! Itu adalah Badanah." Maka pada kali ketiga at
Shahih oleh Darussalam
Dia menjual seekor unta kepada Nabi (ﷺ) dan membuat syarat bahwa dia bisa mengendarainya untuk (kembali kepada) keluarganya.
Shahih
bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم mengendarai Al-Fadl, dan Al-Fadl memberitahukan bahwa dia terus-menerus melafalkan Talbiyah hingga dia melempar Jumrah.
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan dari Al-Bara' bin 'Azib: "Rasulullah (ﷺ) melarang mengendarai (sambil duduk di atas) Miyathir." Abu 'Eisa berkata: Ada riwayat tentang hal ini dari 'Ali dan Mu'awiyah. Hadits Al-Bara' adalah Hasan Sahih. Shu
Shahih
Keduanya (Usama dan Al-Fadl) berkata, 'Nabi صلى الله عليه وسلم terus-menerus melafalkan Talbiyah hingga dia melempar Jumrah Al-Aqabah.'
Shahih oleh Darussalam
Aku mengendarai di belakang Nabi (ﷺ) dan beliau terus mengucapkan Talbiyah hingga melempar Jumrah Aqabah. Beliau melemparnya dengan tujuh kerikil, mengucapkan Takbir dengan setiap lemparan.
Shahih oleh Al-Albani
Ibn 'Umar biasa mengendarai budak perempuannya yang bernama Safiyyah di belakangnya (di unta) dan dengan demikian dia melakukan perjalanan ke Makkah bersamanya.
Shahih oleh Al-Albani
Diriwayatkan dari Abdullah ibn Abbas: Saya datang mengendarai seekor keledai betina. Versi lain menyebutkan: Ibn Abbas berkata: Ketika saya mendekati usia baligh, saya datang mengendarai seekor keledai betina dan menemuk