Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar 39 hadits
Diriwayatkan bahwa Safwan bin 'Assal berkata: "Aku menuangkan air untuk Nabi صلى الله عليه وسلم dalam perjalanan dan saat menetap, ketika beliau melakukan wudhu."
…berkata: "Sebuah bulan yang Allah wajibkan atas kalian untuk berpuasa, dan aku telah menetapkan Qiyam (shalat malam) sebagai sunnah untuk kalian. Maka barang siapa yang berpuasa dan melaksanakan shalat malamnya…
Ibn Abbas meriwayatkan bahwa: ketika Nabi (ﷺ) menaklukkan Khaibar, beliau menetapkan bahwa tanah, dan semua yang kuning dan putih, yang dimaksud adalah emas dan perak, adalah miliknya. Penduduk Khaibar berkata…
…dari Ibn Abbas, bahwa Nabi (ﷺ) menetapkan diyat sebesar dua belas ribu (Dirham). Ia berkata: "Ini adalah apa yang Allah katakan: 'Dan mereka tidak menemukan alasan untuk melakukan itu kecuali…
…shalat ini ketika panggilan untuknya dikumandangkan, karena mereka adalah bagian dari jalan petunjuk, dan Allah telah menetapkan jalan petunjuk untuk Nabi kalian. Demi Allah, jika kalian semua shalat di rumah…
…Maka kami pergi kepada mereka, tetapi mereka bersikeras untuk menetapkan waktu antara kami dan mereka. Mereka menyebutkan hal itu kepada Nabi ﷺ dan beliau berkata: 'Tetapkan waktu antara kalian dan…
…yang membeli pohon kurma yang telah dikebunkan, maka buahnya adalah milik penjual, kecuali jika pembeli menetapkan syarat." (Sahih) Rantai lain dari Ibn 'Umar, dari Nabi (ﷺ), dengan redaksi yang serupa.
…yang menjual pohon kurma yang telah dipollinasi, buahnya menjadi milik penjual, kecuali jika pembeli menetapkan syarat. Dan siapa pun yang membeli seorang budak yang memiliki harta, hartanya menjadi milik penjual…
Dari Ubadah bin Samit, beliau berkata: "Rasulullah ﷺ memutuskan bahwa buah pohon kurma adalah milik yang mengawinkannya, dan bahwa harta budak adalah milik yang menjualnya, kecuali jika pembeli menetapkan syarat."
…bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda: “Siapa pun yang memerdekakan seorang budak yang memiliki harta, maka harta budak tersebut adalah miliknya, kecuali jika sang majikan menetapkan bahwa harta itu akan menjadi miliknya.”
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.