Sekitar 432 hadits
Ibn ‘Umar berkata bahwa ia menceraikan istrinya saat ia sedang haid. ‘Umar menyebutkan hal itu kepada Nabi (ﷺ). Nabi bersabda, “Perintahkan dia untuk rujuk kembali, kemudian ceraikan dia ketika dia…
Diriwayatkan dari Ibn 'Umar bahwa ia menceraikan istrinya saat ia sedang haid, pada masa Rasulullah. 'Umar bin Al-Khattab, semoga Allah meridhainya, bertanya kepada Rasulullah (ﷺ) tentang hal itu, dan…
Diriwayatkan dari Ibn Umar bahwa ia menceraikan istrinya ketika ia sedang haid, tetapi Rasulullah (ﷺ) memerintahkannya untuk menerima kembali dan menceraikannya ketika ia suci (tidak haid).
Diriwayatkan bahwa Abu Al-Hasan, mantan budak Banu Nawfal, berkata: "Ibn 'Abbas ditanya tentang seorang hamba yang menceraikan istrinya dua kali, kemudian mereka dimerdekakan; apakah dia bisa menikahinya? Dia menjawab…
Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar: Dia memberitahukan kepadaku bahwa dia telah menceraikan istrinya ketika istrinya sedang haid, maka Umar memberitahukan hal itu kepada Rasulullah (ﷺ) dan Rasulullah (ﷺ) sangat marah…
Dari Aisyah: Seorang laki-laki menceraikan istrinya tiga kali (dengan menyatakan keputusan untuk menceraikannya tiga kali), kemudian ia menikah dengan laki-laki lain yang juga menceraikannya. Nabi (ﷺ) ditanya apakah…
Diriwayatkan Nafi: Ibn 'Umar bin Al-Khattab menceraikan istrinya saat dia sedang haid. Rasulullah (ﷺ) memerintahkannya untuk mengembalikannya hingga dia bersih, dan ketika dia mendapatkan haid lagi saat bersamanya, dia…
…dari Asy-Sya'bi, ia berkata: Fatimah binti Qais berkata: "Suamiku menceraikanku pada masa Rasulullah ﷺ tiga kali. Maka Rasulullah ﷺ bersabda: 'Engkau tidak berhak atas tempat tinggal dan nafkah…
'Abdullah berkata: "Talak yang sesuai sunnah adalah menceraikannya ketika dia dalam keadaan suci (tidak haid) tanpa berhubungan intim dengannya."
…Qais dan menanyakan kepadanya tentang hukum Rasulullah (ﷺ) mengenai dirinya. Dia berkata bahwa suaminya telah menceraikannya secara permanen, dan dia mengajukan perselisihan dengan suaminya mengenai tempat tinggal dan nafkah kepada…
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.