Shahih Al-Bukhari · Kitab Talak · No. 5261

Bab Siapa yang Mengizinkan Talak Tiga

Shahih

حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ، حَدَّثَنَا يَحْيَى، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ، قَالَ حَدَّثَنِي الْقَاسِمُ بْنُ مُحَمَّدٍ، عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّ رَجُلاً، طَلَّقَ امْرَأَتَهُ ثَلاَثًا، فَتَزَوَّجَتْ فَطَلَّقَ فَسُئِلَ النَّبِيُّ ﷺ أَتَحِلُّ لِلأَوَّلِ قَالَ ‏"‏ لاَ، حَتَّى يَذُوقَ عُسَيْلَتَهَا كَمَا ذَاقَ الأَوَّلُ ‏"‏‏.‏

Dari Aisyah: Seorang laki-laki menceraikan istrinya tiga kali (dengan menyatakan keputusan untuk menceraikannya tiga kali), kemudian ia menikah dengan laki-laki lain yang juga menceraikannya. Nabi ﷺ ditanya apakah ia boleh menikah lagi dengan suami pertamanya (atau tidak). Nabi ﷺ menjawab, "Tidak, ia tidak boleh menikah dengan suami pertamanya kecuali suami keduanya menggaulinya, sebagaimana suami pertamanya telah melakukannya."