Muslim.pizza

All-in-one aplikasi untuk belajar islam

Hadits Shahih Al-Bukhari No. 5261 - Kitab Kitab Talak

Sekarang hadits.id sudah merujuk kepada data sunnah.com. Data lebih valid, insya Allah

Bab Siapa yang Mengizinkan Talak Tiga

حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ، حَدَّثَنَا يَحْيَى، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ، قَالَ حَدَّثَنِي الْقَاسِمُ بْنُ مُحَمَّدٍ، عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّ رَجُلاً، طَلَّقَ امْرَأَتَهُ ثَلاَثًا، فَتَزَوَّجَتْ فَطَلَّقَ فَسُئِلَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم أَتَحِلُّ لِلأَوَّلِ قَالَ ‏"‏ لاَ، حَتَّى يَذُوقَ عُسَيْلَتَهَا كَمَا ذَاقَ الأَوَّلُ ‏"‏‏.‏

Dari Aisyah: Seorang laki-laki menceraikan istrinya tiga kali (dengan menyatakan keputusan untuk menceraikannya tiga kali), kemudian ia menikah dengan laki-laki lain yang juga menceraikannya. Nabi (ﷺ) ditanya apakah ia boleh menikah lagi dengan suami pertamanya (atau tidak). Nabi (ﷺ) menjawab, "Tidak, ia tidak boleh menikah dengan suami pertamanya kecuali suami keduanya menggaulinya, sebagaimana suami pertamanya telah melakukannya."

☝️ Salin kutipan hadits diatas

Donasi operasional website

Rp 10,000

QRIS

Rp 30,000

QRIS

Rp 50,000

QRIS

Rp 100,000

QRIS

Rp 1,000,000

QRIS

“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)

Close popup
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5

Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.

Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.

Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.

Ya, bantu bagikan
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏

Jazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.