Bab Siapa yang Mengizinkan Talak Tiga
حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ، حَدَّثَنَا يَحْيَى، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ، قَالَ حَدَّثَنِي الْقَاسِمُ بْنُ مُحَمَّدٍ، عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّ رَجُلاً، طَلَّقَ امْرَأَتَهُ ثَلاَثًا، فَتَزَوَّجَتْ فَطَلَّقَ فَسُئِلَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم أَتَحِلُّ لِلأَوَّلِ قَالَ " لاَ، حَتَّى يَذُوقَ عُسَيْلَتَهَا كَمَا ذَاقَ الأَوَّلُ ".
Dari Aisyah: Seorang laki-laki menceraikan istrinya tiga kali (dengan menyatakan keputusan untuk menceraikannya tiga kali), kemudian ia menikah dengan laki-laki lain yang juga menceraikannya. Nabi (ﷺ) ditanya apakah ia boleh menikah lagi dengan suami pertamanya (atau tidak). Nabi (ﷺ) menjawab, "Tidak, ia tidak boleh menikah dengan suami pertamanya kecuali suami keduanya menggaulinya, sebagaimana suami pertamanya telah melakukannya."
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
