Anak diserahkan pemilik kasur, jika pemilik kasur tidak menolak
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَعِيدٍ وَأَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ
Telah mengabarkan kepada kami Qutaibah ia berkata; telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Az Zuhri dari Sa'id dan Abu Salamah dari Abu Hurairah, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Anak itu untuk pemilik ranjang (suami), dan bagi pezina adalah batu (hukuman rajam)."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)